BANDUNG, Balebandung.com – Pemprov Jabar berencana memberlakukan denda kepada masyarakat sebesar Rp100-150 ribu, bagi yang kedapatan tidak memakai masker. Gubernur Jabar Ridwan Kamil, berencana menerapkan sanksi bagi masyarakat jabar yang tidak memakai masker, pada tanggal 27 Juli 2020.
Jika tidak membayar denda, masyarakat akan diberi sanksi sosial membersihkan jalanan kota dan alun-alun. Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, Haru Suandharu mengatakan langkah Pemprov Jabar ini tidak efektif.
“Saran saya pemprov kembali berlakukan PSBB. Karena tanpa PSBB, maka denda tersebut tidak punya landasan hukum,” kata Haru, Selasa (14/7/20).
Haru menambahkan, dengan payung hukum PSBB, pemprov lebih persuasif mengimbau masyarakat untuk tidak berkerumun, memakai masker, dan sering cuci tangan.
“Penerapan denda dikhawatirkan tidak efektif, karena masyarakat ke luar rumah boleh jadi memiliki kebutuhan mendesak untuk memenuhi kehidupannya, ” jelasnya.
Haru juga mengingatkan, baik jika Pemprov memfasilitasi memberikan masker gratis atau masker bersubsidi untuk masyarakat yang kurang mampu. “Menurut saya itu akan jauh lebih efektif dibandingkan memberikan denda,” papar Haru.
Dirinya juga mengingatkan, pencabutan PSBB dan penetapan AKB menyebabkan masyarakat berpikir bahwa Covid-19 sudah hilang. “Ini harus diberikan pemahaman, karena masyarakat tidak lagi menganggap Covid berbahaya. Pemprov harus antisipatif ke arah situ,” ungkap Haru. ***