BANDUNG, Balebandung.com – Marak pemberitaan soal Kongres Sunda 2020 di berbagai media membuat salah satu tokoh Sunda TB Hasanuddin angkat bicara. Hasanuddin yang juga Dewan Pangaping Paguyuban Pasundan ini mempertanyakan apakah Kongres Sunda ini memiliki dasar hukum.
“Saya tidak mengerti, hanya dengan 30 – 40 orang orang saja sudah berani mengatasnamakan 42 juta rakyat Sunda untuk melakukan kongres. Dasar hukumnya apa?,” ujar anggota Komisi I DPR RI ini.
Ia mengatakan, tahun 1956 memang ada digelar Kongres Pemuda Sunda. Tapi itu kongres Pemuda Sunda yang dihadiri oleh komponen-komponen pemuda se-Jawa Barat. Bukan kongres Sunda.
Menurutnya, pengertian kongres itu adalah muktamar atau rapat besar, yang diwakili oleh semua unsur yang sah dari organisasi tersebut. Tujuannya, kata Hasanuddin, untuk menyelesaikan sebuah masalah atau membuat keputusan untuk kepentingan organisasi tersebut.
“Pertanyaannya apakah kongres saat ini mendapat legitimasi atau sah mengatasnamakan Urang Sunda? Bila kongres dilaksanakan tapi dianggap tidak legitimasi, itu hanya buang energi saja,” kata dia.
Jika hanya sekedar saresehan para tokoh Sunda, membahas Jawa Barat ke depan terutama soal kesejahteraan, pendidikan, pelayanan kesehatan, lapangan kerja, infrastruktur serta masalah seni dan budayanya seperti yang pernah ia diskusikan dengan beberapa tokoh Jabar, menurutnya itu tak jadi masalah.
“Bila hanya saresehan membahas permasalahan di Jawa Barat ya saya sangat setuju. Hasil sarasehan itu yang berupa makalah kita serahkan kepada para pejabat /kepala daerah di Jabar dan anggota DPRD untuk menjadi masukan. Ini baru cerdas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sekarang ini infrastruktur politik di Jabar juga sudah mapan. Beda dengan tahun 1956, jadi tinggal diberi masukan positif saja. “Dan biarkan pemerintah dan DPRD bekerja dengan sungguh sungguh untuk kepentingan rakyat Jabar,” tandasnya. ***