SOREANG, Balebandung.com – Resmob Sat Reskrim Polresta Bandung meringkus dua tersangka spesialis pencurian dengan pemberatan di salah satu toko atau kios sembako di Ruko Pasar Sayati Indah, Desa Sayati Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada (27/9/20) sekitar pukul 07.00 WIB, di mana kedua pelaku melakukan aksinya dengan mencari kios sembako yang ada di Pasar Sayati.
“Jadi, kedua pelaku ini mengincar toko sembako dengan menggunakan mobil rental. Setelah ketemu targetnya, mereka langsung merusak rolling door menggunakan obeng,” kata Kapolresta saat ekspos di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu, (4/11/20).
Setelah pelaku berhasil membongkar rolling door, keduanya langsung mengambil barang yang ada di dalam toko tersebut.
Berdasar laporan korban pemilik kios, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari para saksi untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan. Hingga akhirnya bisa menangkap tersangka MR dan A di wilayah Bandung dengan lokasi yang berbeda.
“Ternyata kedua tersangka ini residivis dan memang spesialis pencurian toko sembako,” ungkap Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 16 buah gas elpiji warna hijau, tiga dus kopi sachet, dua slot rokok, mobil tersangka, 15 helai baju dan celana. Korban ditaksir mengalami kerugian Rp 20 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***