SOREANG, Balebandung.com – Tim Advokasi pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Paslon Bedas) melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Tenjolaya, Kecamatam Pasirjambu, Kabupaten Bandung pada tahapan kampanye Pilbup Bandung 2020. Laporan tersebut dilayangkan Tim Advokasi Bedas kepada Bawaslu Kabupaten Bandung, Kamis (12/11/20).
Laporan berisi tentang dugaan pelanggaran oleh Kades berinisial IS yang secara terang-terangan mengajak warga untuk memilih salah satu paslon bupati/wabup. Ajakan IS tersebut terekam dalam video berdurasi 33 detik dan viral di media sosial.
“Ibu-ibu siap nya, naon ieu teh, naon ieu teh. Nu Pasti nomer hiji dukung nya. Khusus urang Bebera nomor hiji (Ibu-ibu siap ya. Apa ini, apa ini, apa ini? (sambil menunjuk tulisan Nu Pasti di kemeja salah seorang tim sukses). Nu pasti nomor satu dukung ya (sambil mengangkat telunjuknya simbol nomor 1),” ujar IS dalam tayangan video tersebut.
Ketua Tim Advokasi Paslon Bedas, Dadi Wardiman mengatakan, pihaknya melaporkan kejadian atau fakta yang terjadi di lapangan termasuk video yang beredar terkait penggiringan massa yang dilakukan IS untuk memilih salah satu paslon.
“Meski pihak Bawaslu sedang melakukan penelurusan, tapi karena kami melaporkan, jadi kemungkinan laporan kita yang akan diproses,” ujar Dadi di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Kamis (12/11/20).
Menurut Dadi, berbicara Undang-undang Desa, jika terbukti kades tersebut melakukan pelanggaran, bisa sampai diberhentikan dari jabatannya. Sedangkan dalam Undang-undang Pemilu bisa dikenakan hukuman pidana dan denda.
Sebelumnya TIm Advokasi Bedas juga melaporkan Kades Hegarmanah (Cikancung) dan Kades Tenjolaya yang kedua. Meskipun kita banyak menerima laporan dari tim relawan tingkat bawah, kata Dadi, banyak kades melakukan hal serupa meski tidak secara terang-terangan.
“Yang masuk ke data kita sudah lebih dari lima orang kades. Makanya kami mencurigai ini diskemakan,” ungkapnya.
Pihaknya berharap Bawaslu bisa berperan lebih hingga memberikan efek jera kepada pihak-pihak terkait yang menyalahgunakan jabatannya untuk pemenangan salah satu paslon pada kontestasi Pilkada Kabupaten Bandung ini.
Kalau hal ini tidak ditindak lanjuti dengan tegas oleh Bawasslu, dikhawatirkan bisa terjadi hal-hal serupa. “Banyak pihak yang memanfaatkan jabatannya untuk menggiring memilih salah satu pasangan calon. Ini jadi perhatian khusus, sehingga sifatnya instruksi untuk melaporkan,” tegas Dadi.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, setiap laporan yang masuk maupun semuanya akan diproses oleh pihaknya.
“Persoalannya ada yang lanjut atau tidak, tergantung dari bukti dan saksi. Publik kerap menginginkan semua laporannya sampai ke meja hijau. Sementara proses ke arah sana kan ada mekanisme pembahasan di Gakkumdu bersama penyidik kepolisian dan kejaksaan, yang tentu harus ada uji pembuktian termasuk pendapat ahli,” jelas Hedi.
Hedi menuturkan, Bawaslu Kabupaten Bandung pun tengah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran oleh seorang kades tersebut. Pihaknya telah memintai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Pasirjambu.
“Kami sudah memerintahkan Panwascam Pasirjambu agar dilakukan penelusuran untuk kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP). Selanjutnya akan menjadi bahan kajian Bawaslu Kabupaten Bandung,” kata dia.
Hedi menyebut pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kades Tenjolaya itu, berpotensi melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Sebab, kata dia, dalam Pasal 71 tersebut disebutkan bahwa seorang kepala desa dilarang mengampanyekan paslon tertentu dan juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu. ***