SOREANG, Balebandung.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Bandung, Endang menilai tindakan yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, tidak etis dalam perhelatan Pilbup Bandung ini. Menurutnya hal itu akan merusak netralitas pemilihan kepala daerah yang berkualitas. Selain itu kualitas demokrasi akan menurun.
“Sebaiknya para Kades bisa bersikap netral. Karena pilkada ini juga merupakan salah satu pendidikan politik bagi masyarakat. Sehingga pilkada bukan hanya dapat menghasilkan kepala daerah yang berkualitas, tapi juga bisa makin meningkatkan kualitas demokrasi,” kata Endang kepada wartawan, Jumat (13/11/20).
Endang mengakui memang kades bukan seorang Aparatur Sipil Negara, tapi jabatan politis dalam pemerintahan desa. Bahkan ia menilai tindakan kades bisa merugikan dirinya sendiri karena bisa dijerat sanksi pidana sesuai pasal 71 Jo. Pasal 188-189 UU Pilkada No. 6/2020 dengan ancaman hukuman enam bulan penjara dan denda.
Hal ini penting yang perlu dicermati, kata Endang, tindakan dalam video yang viral kampanye kades terhadap salah satu paslon itu merugikan calon yang lain.
“Di lapangan kita juga banyak menemukan kepala desa lain yang saat ini diduga tidak netral. Baik secara sembunyi-sembunyi bahkan terang-terangan,” ungkapnya.
Pihaknya mendorong Bawaslu Kabupaten Bandung segera memanggil untuk memproses dugaan pelanggaran pemilu tersebut. “Terlebih penting apabila saksi sekaligus alat bukti yang cukup, semua harus segera diproses oleh hukum hingga pengadilan agar memberikan efek jera terhadap kades yang lain,” tandas Endang. ***