Jumat, November 29, 2024
spot_img
BerandaBale BandungTim Advokasi Paslon Bedas Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

Tim Advokasi Paslon Bedas Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu

SOREANG, Balebandung.com – Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 3 HM Dadang Supritna-Sahrul Gunawan (Paslon Bedas), mendampingi pelapor dan saksi atas kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Polresta Bandung, Selasa (24/11/20).

Laporan merupakan tindaklanjut laporan ke Bawaslu, terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Kepala Desa Tenjolaya Kecamatan Pasirjambu, yang berkampanye salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

Terlihat jelas di dalam bukti sebuah video dalam acara tersebut Kepala Desa Tenjolaya mengajak masyarakat sekitar dengan mengisyaratkan dukungan terhadap paslon nomer urut 1 Nia-Usman.

Ketua Tim Advokasi Bedas (TAB), Dadi Wardiman mengungkapkan, laporan polisi ini sebagai tahapan lanjutan, apabila setelah membuat laporan ke Bawaslu yang telah keluar rekomendasi dan dinyatakan cukup bukti untuk ditindak lanjuti ke proses selanjutnya melalui pelaporan polisi.

“Prosedur pidana pemilu memang cukup panjang. Jadi, setelah kita melaporkan dugaan pidana pemilu akan ditangani oleh Sentra Gakumdu di Bawaslu. Bila dinyatakan terpenuhi unsur pidana pemilu setelah itu Bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk menindaklanjuti ke kepolisian,” jelas Dadi.

Menurutnya, dengan adanya proses laporan polisi memang menunjukan keseriusan Tim Advokasi Bedas untuk menindak lanjuti temuan lapangan ketika adanya laporan dari relawan tentang ketidaknetralan kepala desa dalam proses pemilukada saat ini. Bahkan Bawaslu juga berdalih telah melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala desa untuk menjaga netralitas dalam pemilukada.

“Proses laporan di kepolisian mengisyaratkan bahwa kita serius menguak adanya ketidaknetralan dari kepala desa dalam pemilukada ini,” tandas Dadi

Padahal bila merujuk pada Undang-undang Desa, kepala desa dapat diberikan sanksi administasi sampai pemberhentian dari jabatannya apabila terbukti. Bahkan lebih parah lagi bila merujuk kepada PKPU tentang Pemilihan Kepala Daerah, jika kepala desa yang terbukti tidak netral dapat dikenakan pidana penjara sampai satu tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Aksi yang dilakukan Kepala Desa Tenjolaya itu diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal tersebut menerangkan tentang larangan terlibat kampanye bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa.***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img