CIMAHI – Di hari pertama bulan puasa banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cimahi yang datang terlambat Senin (6/6/16). Padahal jam masuk kerja selama Ramadan sudah dimundurkan 30 menit menjadi pukul 08.00 WIB dari asalnya pukul 07.30 WIB.
Pengurangan jam kerja ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Cimahi nomor 061.2/2482/org tentang pengurangan jam kerja PNS pada bulan Ramadan. Menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB).
Akibat datang terlambat banyak para PNS itu yang tidak mengikuti apel pagi yang rutin digelar setiap Senin. Banyaknya PNS yang datang terlambat mengikuti apel membuat banyak kendaraan roda dua dan empat yang tertahan di pintu gerbang Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusuma yang ditutup selama apel berlangsung.
Mengenai masih banyaknya PNS yang datang terlambat Wali Kota Cimahi Atty Suharti masih menilai hal itu sebagai sebuah kewajaran dan masih dapat ditolerir. Sebab banyak faktor yang mungkin jadi penyebab terlambatnya datang para PNS itu ke kantor. “Keterlambatan itu masih dalam taraf wajar karena mungkin saja karena di jalannya macet atau ada faktor lain yang menyebabkan mereka telat,” tukas Atty.
Kendati demikian pihaknya tetap akan memberikan pemahaman kepada mereka yang datang terlambat dan tidak mengikuti apel di hari pertama bulan puasa ini. Meski di satu sisi dia menilai jika tingkat kehadiran PNS di hari pertama kerja bulan puasa ini cukup baik yakni mencapai 90%. “Yang mengikuti upacara cukup banyak, ada hampir sekitar 90 persen dan itu masih cukup baik,” tandasnya. [fik]