BANDUNG, Balebandung – Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung mengungkap prostitusi online melalui aplikasi michat. Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku prostitusi online. Dua pelaku bernama Taufik Ismail dan Deri Indriana yang berperan sebagai mucikari diamankan petugas kepolisian.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menjelaskan para pelaku diamankan, saat melakukan transaksi prostitusi online melalui aplikasi Michat.
“Motifnya mencari keuntungan dari prostitusi online. Modusnya para pelaku menawarkan korban dan menyediakan tempat untuk open BO (Boking Order) melalui media sosial “Mi-Chat”. Pelaku mengambil keuntungan dari korban atas jasa pembayaran yang diterima dari tamu yang berkunjung,” ungkap Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Senin (14/12/20).
Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menuturkan, pengungkapan kasus prostitusi online itu terjadi di apartemen Jardin Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Sabtu (12/12/20) sekitar jam 18.30 WIB, oleh Unit PPA Sat Reskrim.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat, di Apartement Jardin Jalan Cihampelas Kota Bandung, sering digunakan untuk tempat praktek prostitusi BO (Boking Order). Setelah dilakukan pengecekan ke Apartemen Jardin, didapatkan dua tempat yang biasa digunakan melayani tamu untuk prostitusi,” jelasnya.
Pelaku diamankan di masing-masing tempat, korban pun belum sempat melayani tamunya. “Dua pelaku ini baru menawarkan perempuannya. Namun masing-masing tamu sudah memberikan uang jasa pelayanan BO kepada korban,” beber Kapolrestabes Bandung.
Para pelaku diamankan dari Tower B 0325. “Tarif tamu membayar korban dengan tarif Rp 300 ribu. Sedangkan di Tower D 2112 tamu memberikan uang jasa pelayanan BO dengan tarif Rp. 400 ribu.
Korban wanita berinisial DS, NA, NRR dan RAM, mendapatkan tamu dengan cara ditawarkan oleh masing-masing pelaku yang disebut dengan “alter atau mucikari”.
Dalam kasus ini, diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 300 ribu, uang tunai Rp 400 ribu, kartu akses kunci unit apartement Jardin B0325, kartu akses kunci unit apartement Jardin D2112, kondom siap pakai, lalu 1 unit HP Xiaomi warna putih silver, kemudian 1 unit HP OPPO type A1K warna hitam.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 296 Jo 506 KUH-Pidana ancaman hukuman satu tahun dan empat tahun penjara.
Ulung menuturkan, para korban wanita juga akan dikenakan hukuman. “Kemungkinan (korban) perempuannya akan dilakukan tipiring (tindak pidana ringan), karena dia juga menerima pembayaran hasil dari prostitusi,” kata Kapolrestabes. ***