PADALARANG – Petugas Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) menutup paksa 78 warung remang-remang (warem) di Cikalong Wetan karena tetap buka dan berjualan pada siang hari.
Kasatpol PP KBB Rini Sartika mengatakan tindakan tegas itu dilakukan karena para pemilik warem tetap melakukan aktivitasnya di siang hari padahal sudah diberi sosialisasi dan pengumuman jika selama bulan puasa mereka dilarang buka di siang hari.
“Banyak pengaduan dari masyarakat sehingga kami langsung bertindak ke lapangan dengan menutup paksa warung-warung itu,” tandas Rini.
Menurutnya seluruh warung remang-remang telah diminta tak beroperasi selama bulan puasa dan itu sudah diinformasikan jauh-jauh hari. Sehingga jika masih tetap saja berjualan di siang hari saat bulan puasa ini, maka pihaknya tak akan segan untuk segera memberikan surat peringatan dan penutupan paksa.
“Prosedurnya kami akan memberikan surat peringatan satu selang tujuh hari ini. Namun setelah diberikan surat peringatan 2 dan 3 masih tetap saja membandel, kita akan lakukan eksekusi dengan kordinasi bersama pihak kepolisian dan Koramil,” terangnya.
Rini menduga keberadaan warung remang-remang tersebut karena mendapat izin dari Perhutani. Sebab lahan yang ditempati tersebut beredar kabar merupakan lahan milik Perhutani. Oleh karena itu, dirinya pun akan segera meninjau lebih jauh guna mengkonfirmasi kebenarannya ke pihak Perhutani.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana penggunaan lahan itu, apakah perjanjiannya warung-warung itu murni untuk tempat singgah istirahat atau ada kegiatan lainnya yang terselubung,” ujarnya. [fik]