CILEUNYI – Guna mencegah adanya pembuatan senjata api ilegal di kalangan perajin senapan angin di Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, Kepolisian Sektor Cileunyi Polres Bandung melakukan pengawasan super ketat terhadap para perajin senapan angin.
Pihak kepolisian tidak ingin kecolongan jika para perajin senapan yang banyak berada di Kampung Galumpit, Desa Cileunyi Kulon, sampai menyalahgunakan profesinya membuat senjata api rakitan, yang kerap ditemukan pihak kepolisian saat meringkus para pelaku kriminalitas.?
Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan melalui Kapolsek Cileunyi, Kompol Edi Suwandi mengatakan, pihak kepolisan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perajin senapan. Selain itu, para perajin juga diwajibkan melaporkan hasil pembuatan dan penjualan senapan angin.?
?”Yang kita pantau itu diantaranya banyaknya hasil produksi, tujuan penjualannya kemana, alamatnya harus jelas, serta yang membeli juga harus melampirkan identitas diri,” tutur Edi kepada wartawan di Mapolsek Cileunyi, Rabu (17/2/16).?
Kapolsek menambahkan, para perajin harus mentaati peraturan yang telah ditetapkan. Salah satunya yaitu, para perajin senapan angin tidak boleh membuat senapan melebihi kaliber 4,5 milimeter.?
?Pengawasan para perajin senapan angin di wilayah Cileunyi bukan sekadar dilakukan pihak Polsek Cileunyi saja. Polres Bandung, Polda Jabar dan Mabes Polri juga turut serta mengawasi, sehingga para perajin terdaftar di instansi kepolisian.?
?”Para perajin tersebut harus terdaftar. Karena penjualannya hingga ke luar pulau Jawa, seperti Kalimantan, Sumatera, Sulawesi dan wilayah lainnya,” kata Edi.?
Jika aturan yang telah ditetapkan bagi para perajin senapan angin tersebut tidak ditaati, tandas Edi, maka perajin senapan angin dapat dijerat Undang-undang Darurat tentang Senjata.?
?”Makanya untuk penjualan dan pengiriman senapan ke luar daerah, produsen harus melampirkan surat keterangan pengiriman dari perusahaan jasa pengiriman barang,” ujarnya.?
Dari data yang dimiliki Polsek Cileunyi, saat ini ada kurang lebih 70 perajin senapan angin yang berada di Kampung Galumpit. Namun, hanya 41 perajin yang tergabung ke dalam wadah koperasi.?
?Untuk perajin senapan angin yang belum tergabung ke dalam wadah koperasi, pihak kepolisian mengadakan pendekatan dan pembinaan terkait pentingnya bergabung dengan wadah koperasi agar lebih tertib.
Hal Ini dilakukan untuk mempermudah pengawasan sebab bisnis pembuatan senapan angin bukanlah bisnis biasa. Keahlian membuat senapan angin memang rawan disalahgunakan.? (tam)