Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungPerumda Tirta Raharja Raih 2 Prestasi Kinerja dari Kementerian PUPR

Perumda Tirta Raharja Raih 2 Prestasi Kinerja dari Kementerian PUPR

Bupati Bandung Dadang M Naser didampingi Dirut Perumda Tirta Raharja,Rudie Kusmayadi, saat peresmian IPAM Sadu di Soreang, Senin (8/2/21). by iwa/bbcom

SOREANG, Balebandung.com – Perumda Air Minum Tirta Raharja mendapatkan prestasi kinerja tahun 2020 sebagai peringkat kedua tingkat nasional dan peringkat kesatu di Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Penilaian Kinerja dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Hal ini tidak lepas dari dukungan semua stakeholder perusahaan, eksekutif, legislatif, dan semua pihak termasuk masyarakat pelanggan.

Kinerja pelayanan, operasional, bahkan keuangan, menjadi faktor yg mempengaruhi terhadap prestasi kinerja perusahaan, termasuk kontribusi dari penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perumda Air Minum Tirta Raharja, bahwa keberlangsungan operasional dan pengembangan perusahaan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah memberikan modal dasar kepada Perumda Air Minum Tirta Raharja.Dengan demikian, rencana bisnis sampai dengan tahun 2024 bisa terselenggara dengan baik.

Komitmen tersebut tertuang dalam Perda No 12 tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung kepada Perumda Air Minum Tirta Raharja. Modal usaha yang disertakan oleh Pemda, memberikan dampak yang signifikan terhadap pengembangan usaha dalam melayani dan meningkatkan cakupan pelayanan di Kabupaten Bandung.

Selain itu juga memberikan kontribusi pula terhadap prestasi kinerja Perumda Air Minum di tahun 2020, yang penilaiannya dilakukan pada Februari 2021. Perda Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja, pada Pasal 2 bahwa :

1. Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja dilaksanakan untuk pemenuhan modal dasar Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja.
2. Sumber dana penyertaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2025
3. Penyertaan modal Daerah dalam bentuk uang kas dianggarkan dalam APDB.

Dengan penyertaan modal dimaksud, Perumda Air Minum Tirta Raharja akan senantiasa berupaya semaksimal mungkin mengemban amanat untuk melakukan pengembangan sambungan rumah, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Bandung sesuai rencana bisnis yang telah ditetapkan sampai dengan tahun 2025.***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img