SOREANG, Balebandung.com – Tim Advokasi Bedas (TAB) yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan yang dilayangkan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bandung Kurnia Agustina-Usman Sayogi terhadap pihak termohon KPU Kabupaten Bandung, pada sidang putusan mendatang, Kamis 18 Maret 2021.
Ketua Tim Advokasi Bedas (Paslon Bersama Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan), Dadi Wardiman beralasan, dari hasil sidang lanjutan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Bandung 2020 pada Rabu 24 Februari 2021, semakin membuat kasus ini jelas dan terang benderang.
“Siapapun yang telah menonton sidang MK pada 24 Februari kemarin, pastinya sudah dapat memprediksi hasil akhirnya yang akan menggugurkan gugatan pemohon. Orang awam atau yang tidak paham hukum pun sudah tahu akan seperti apa hasilnya. Saya kira publik sudah cerdas, tidak akan termakan provokasi dan dapat menilai siapa yang benar,” ungkap Dadi dalam rilisnya, Senin (8/3/21).
Pada persidangan terakhir dengan agenda sidang kesaksian saksi fakta, pendapat saksi ahli dan tambahan bukti, Dadi menilai mulanya Majelis Hakim MK telah mengesampingkan syarat formil gugatan pilkada.
Akan tetapi gugatan pemohon tidak dapat membuktikan dalil gugatan. Terlebih saksi yang dihadirkan terlalu dipaksakan.
“Gugatannya tidak berdasar. Para saksi dari pihak pemohon saja tidak memahami substansi sengketa pilkada,” tukas Dadi.
Karena itu menurutnya perkara sengketa Pilkada Kabupaten Bandung ini seharusnya sudah diputus dismissal. Sebab sudah tidak memenuhi ambang batas dan masa pendaftaran yang sudah kadaluarsa. Saksi yang dihadirkan di persidangan pun adalah mereka yang pernah melakukan laporan terjadinya dugaan pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Bandung. Namun Bawaslu menilai semua dugaan pelanggaran yang dilaporkan pihak pemohon tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Silahkan cermati dalil dalam gugatan pemohon, kami menilai gugatan pemohon terlalu ambisius, namun tidak dapat membuktikan di persidangan tentang apa yang mereka didalilkan,” ujar Dadi.
Menanggapi juru bicara dari pihak pemohon yang mengatakan optimis akan memenangkan perselisihan sengketa pilkada di MK, serta menuduh KPU dan Bawaslu tidak netral, menurutnya hal tersebut tidak benar.
Bahkan ia menuding pihak pemohon terus membangun narasi sesat untuk menggiring opini publik bahwa mereka kalah dengan cara dicurangi dan merasa terdzolimi, yang pada akhirnya mereka ingin pemilukada diulang tanpa mengikutsertakan paslon nomor 3 Bedas.
Sekretaris Tim Advokasi Bedas, Firman Budiawan menambahkan, ada dua faktor dilanjutkannya persidangan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung di MK. Pertama adalah ketidaktegasan KPU Kabupaten Bandung dalam menentukan batas akhir pendaftaran sidang. Kedua, imbuh Firman, yaitu dalil dalam gugatan pemohon atas dugaan terjadinya money politic serta kecurangan secara terstruktur, sistematik, dan massif (TSM).
“Akan tetapi, dalam persidangan kemarin dua hal tersebut dapat dipatahkan oleh saksi fakta yang kita hadirkan, pendapat ahli, baik ahli dari KPU RI yaitu Ibu Titi Anggraeni maupun ahli Pak Ferry Kurnia Rizkiyansyah,” papar Firman.
Ia menambahkan, itu pun dikuatkan lagi dengan pernyataan Bawaslu dalam persidangan bahwa ada tiga laporan terkait dugaan kecurangan paslon nomor 3 ke Bawaslu Kabupaten. Akan tetapi ketiga laporan tersebut sudah diputuskan tidak memenuhi unsur, sehingga membuat kasus ini sudah jelas dan terang menderang.
Firman menyatakan kini masyarakat Kabupaten Bandung tidak perlu khawatir dengan hasil akhir yang nanti akan diputus MK. Sebab semua dalil pemohon dalam gugatan sudah dapat dipatahkan dalam persidangan pada 24 Februari kemarin,
“Baik itu terkait waktu batas akhir penetapan hari pendaftaran gugatan, maupun terkait dugaan money politic dalam Visi dan Misi Paslon Bedas, dugaan kecurangan secara TSM, semua sudah dapat dipatahkan di persidangan,” tandas Tim Advokasi Bedas. ***