Senin, November 25, 2024
spot_img
BerandaBale JabarKLB Demokrat Diyakini Disahkan Kemenkumham

KLB Demokrat Diyakini Disahkan Kemenkumham

Pengurus Harian DPP Partai Demokrat KLB Sibolangit, Yan Rizal Usman (kiri) bersama Marzuki Ali saat KLB Demokrat di Sibolangit.

BANDUNG, Balebandung,com – Kementerian Hukum dan HAM diyakini bakal mengesahkan kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Sibolangit. Sebab banyak kelemahan dari hasil Kongres Demokrat 2020 Jakarta yang menghasilkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi Ketua Umum Demokrat.

Pengurus Harian DPP Partai Demokrat KLB Sibolangit, Yan Rizal Usman mengungkapkan, sedikitnya ada empat hal yang melemahkan Kongres Demokrat 2020. Kongres Jakarta, kata Yan, hanya ada satu yang dipenuhi Rancangan Ketetapan (Rantap) dan Rancangan Keputusan (Rantus), yakni diterimanya AHY sebagai Ketum.

“Ada empat hal yang tidak memenuhi Kongres Demokrat Jakarta itu. Dari lima rantap rantus yang harus dipenuhi, hanya satu saja yang dilakukan yakni terpilihnya AHY sebagai Ketum,” ungkap Yan di Bandung, Minggu (28/3/21).

Karena yang empat hal tidak terpenuhi, kata Yan, menjadi salah satu faktor pemicu diadakannya KLB Demokrat di Sibolangit.

“Jadi, sidang Kongres Partai Demokrat 2020 di Jakarta yang menetapkan AHY jadi ketua umum itu cacat prosedur, cacat hukum, sehingga harus batal demi hukum,” jelas Yan yang juga politisi senior Partai Demokrat Jawa Barat ini.

Menurut Yan, dalam sebuah kongres, harus ada lima Rantap Rantus yang harus dipenuhi. Pertama, laporan pertanggungjawaban dari ketua umum sebelumnya.

Kedua, laporan demisioner atas Ketum seblumnya, untuk Rantus. Harus ada  laporan pertanggungjawaban itu apakah diterima atau tidak atau diterima dengan catatan.

Ketiga, pembahasan AD ART pada sidang-sidang komisi dan diparipurnakan, kemudian disetujui oleh anggota. Dalam kongres harus ada keputusan itu.

Keempat, harus ada sidang komisi yang merekomendasikan program kerja jangka pendek, menengah, jangka panjang. Menurut Yan Rizal, ini  juga harus ada rantus dan rantapnya yang ditandatatangani oleh semua sidang.

“Yang kelima, setelah ada empat rantap rantus yang dihadiri dua notaris, barulah bisa dilakukan pemilihan ketua umum. Nah, dari lima rantap rantus ini waktu Kongres Jakart itu hanya satu yang dilakukan, yakni hanya pemilihan ketua umum saja, yang empatnya lagi tidak ada,” beber Caca, sapaan Yan Rizal Usman.

Sedangkan dalam suatu kongres organisasi, imbuh Caca, kalau tidak ada satu saja rantap raus yang dipenuhi, maka hasil kongres tersebut bisa dibatalkan demi hukum.

“Jadi harus ada rantap rantus. Kongres Jakarta ini tidak ada rantap rantus-nya. Notaris juga tidak ada di kongres. Ada saksinya banyak dari hasil Kongres Jakarta itu yang punya hak suara,” kata dia.

Itulah makanya, imbuh Caca, akibat tidak adanya empat rantap rantus yang dipenuhi, maka bisa meyakinkan Kemenkumham untuks segera mengesahan KLB Demokrat di Sibolangit. Sehingga diprediksi dalam waktu dekat Kemenkumham akan mengesahkan KLB Demokrat di Sibolangit.

“Kalau KLB Sibolangit kelima rantap ratus itu ada semua, termasuk notaris. Jadi, kalau mau disebut kongres abal-abal, ya Kongres Demokrat Jakarta itulah yang abal-abal, KLB Sibolangait kongres yang sah,” tandas mantan pengurus DPD Demokrat Jabar ini.***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img