CIMAHI – Pemkot Cimahi baru saja menerima surat edaran dari pemerintah pusat terkait aturan penerapan kantung plastik berbayar. Oleh karena itu selama ini Pemkot Cimahi belum menerapkan aturan tersebut.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi Ade Ruhiyat mengatakan dengan turunnya surat edaran tersebut maka akan segera ditindaklanjuti dengan membuat aturan di tingkat daerah untuk memperkuat pelaksanaannya di lapangan.
“Kami baru menerima surat edaran soal penerapan akntung plastik berbayar ini dan akan segera ditindaklanjuti dengan membuat peraturan daerah sebelum diimplementasikan nantinya,” kata Ade.
Dia mengatakan jika selama ini Pemkot Cimahi belum secara resmi menerapkan kebijakan mengenai kantung plastik berbayar ini karena tak memiliki dasar hukum. Akan tetapi di lapangan sejumlah ritel di Kota Cimahi sudah memungut bayaran atas kantung plastik ini kepada konsumen dengan alasan kebijakan perusahaan.
Mengenai aturan yang akan dikeluarkan nantinya berupa peraturan wali kota. Untuk itu pihaknya bakal melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait lain di Pemkot Cimahi. Termasuk mengundang perusahaan ritel dan lembaga konsumen untuk menjaring aspirasi soal ketentuan plastik berbayar.
“Tidak lupa kami juga akan segera melakukan sosialisasi agar semua pihak mengetahui hal ini sehingga ketika kebijakan ini diterapkan nantinya semua bisa menerima,” tuturnya. (fik)