CIMAHI – Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada Cimahi 2017 akan memiliki pekerjaan dan tanggungjawab yang sangat berat. Pasalnya mereka harus melakukan verifikasi faktual jumlah dukungan calon independen atau perorangan dan jika tidak dilakukan mereka akan dijerat pidana.
Ketua KPU Cimahi Handi Dananjaya mengatakan tugas dan tanggungjawab PPS memang sangat berat karena harus memverifikasi dukungan untuk calon independen. Waktu untuk memverifikasi itu sendiri diberi waktu 14 hari.
“Dengan waktu 14 hari berarti para petugas PPS itu harus melakukan verifikasi dukungan calon independen 700 orang dalam dua minggu karena jumlah dukungan untuk independent sendiri mencapai 33.000,” sebutnya.
Menurutnya dalam proses verifikasi petugas tentu akan menghadapi berbagai kendala seperti saat melakukan verifikasi tapi orang tersebut tidak ada ditempat. PPS juga harus berkoordinasi dengan tim sukses dimana pendukung calon itu harus datang menghadap ke PPS tiga hari setelah didatangi sebab jika tidak maka akan dicoret atau dianggap hangus dukungannya.
Sebeliknya, manakala PPS tersebut tidak melakukan verifikasi faktual mereka bisa terjerat pidana dengan ancaman hukum penjara minimal 30 bulan. Padahal petugas PPS itu hanya mendapatkan bayaran kurang dari Rp 1,5 juta setiap bulannya. Itu artinya tanggungjawab mereka berat dan tidak sebanding dengan honor yang diterimanya.
“Kami akan sosialisasikan ini karena siapa yang mau menjadi PPS jika ancamannya hukuman 30 bulan jika mereka tidak melakukan tugasnya sedangkan gajinya sendiri kurang dari UMR,” tandasnya. (fik)