Bupati Bandung, HM Dadang Supriatna, saat menyampaikan hasil evaluasi.Kab. Bandung. Balebandung.com – Setelah melakukan inpeksi ke lokasi Wisata Pemandian Air Panas Walini dan Ciwidey Valley Resort, Bupati Bandung, HM Dadang Supriatna (Kang DS), mempresentasekan hasil evaluasi dari kunjungannya di aula Kecamatan Rancabali, Minggu (16/5/2021). Dengan memperbolehkan 50 prosen pengunjung ke lokasi wisata.
Dengan kriteria, dia menuturkan, untuk tempat wisata yang bersumber dari alam dan bernuansa alami, bisa kembali beroperasional seperti biasa tapi tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Sementara yang bersifat buatan, harus tutup dulu sementara waktu.
“Namun yang menjadi prioritas dari hasil evaluasi ini, adalah kolam renang yang sekarang menjadi kolam berendam, sekarang ditentukan jarak antar para pengunjung minimal 1,5 meter dari pengunjung lainnya,” katanya.
Untuk pengunjung, ditambahkannya, tidak boleh melebihi ketentuan yang sudah disetujui. Maksimal 50 prosen dari total kapasitas. Bila pun ada yang mau masuk ke lokasi, harus antri menunggu sebagian pengunjung keluar, lalu disesuaikan kembali dengan jumlah yang telah ditetapkan.
Dengan begitu, dia optimis, di lokasi wisata tersebut akan aman dan terhindar dari bertambahnya kluster baru pandemi. Serta terhindar dari ancaman penyebaran pandemi covid 19.
Jika tidak menuruti dan mengikuti kesepakatan yang telah ditentukan, dia dengan tegas akan menutup lokasi wisata tersebut tanpa pertimbangan lagi. Karena jelas bisa jadi ancaman bagi warga Kabupaten Bandung.
Pada kegiatan inpeksi lokasi wisata tersebut, Kang DS didampingi Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, Dandim 0624, Letkol Infanteri Donny Ismuali Bainuri, Kepala Kesbangpol, Kadishub, Kalak BPBD, Kastpol PP, Kadisparbud, dan yang lainnya, serta Muspika, dia untuk evaluasi lokasi wisata di wilayah Kawasan Bandung Selatan, menyampaikan, kalau ketentuan itu sudah diberlakukan sejak hari ini.
“Dan bagi pengelola wisata yang melanggar ketentuan, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Maksud dari penutupan atau ketentuan itu, dia menyebutkan, agar pihak pengelola wisata bisa turut dan memutus mata rantai penyebaran pandemi covid 19, meskipun pada kunjungannya ke Walini, pihak yang bertanggung jawab, dengan alasan kenapa hanya Walini saja yang viral dan menjadi sorotan publik, “Hal itu tidak akan mempengaruhi keputusan kami untuk bertindak sesuai dengan aturan. Siapa yang melanggar siap dengan konsekuensinya,” pungkas dia. (Fattah).