SOREANG, Balebandung.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, mengeluarkan surat tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT).
Surat bernomor 421/2065-Disdik tersebut, ditujukan kepada satuan pendidikan atau madrasah di Kabupaten Bandung, dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Sekda Kab Bandung menerangkan, surat itu diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1/1971/Huk Tentang PPKM Level 3 Covid-10.
“Surat pelaksanaan pembelajaran ini diterbitkan, tetap dengan pertimbangan utama kesehatan lahir batin peserta didik, pendidik, kepala satuan pendidikan dan seluruh warga satuan pendidikan,” terang Sekda Cakra Amiyana di Soreang, Selasa (31/8/21).
Dalam surat tersebut dijelaskan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, dapat dilakukan melalui PTMT dan atau jarak jauh. Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 maksimal 50%.
Di mana menerangkan bahwa, untuk tahap penyesuaian satuan pendidikan yang melaksanakan PTMT mulai 25% dari jumlah satuan pendidikan dan peserta didik pada satu kecamatan. Hal itu untuk menjaga terjadinya kerumunan dan lebih memudahkan pengendalian dan pengawasan.
Di Kabupaten Bandung sendiri, lanjut Cakra Amiyana, PTMT dengan mengimplementasikan prinsip Bertahap, Efektif, Dinamis, Adaptif dan Strategis (BEDAS). Bertahap mulai dari tahap risiko ringan, sedang dan tinggi. Efektif menggunakan waktu yang terbatas. Dinamis sesuai perkembangan, bisa progresif bisa pula bertahan, bahkan PTMT dapat dihentikan sementara.
“Kemudian Adaptif terhadap lingkungan, kondisi siswa dan keluarga dengan kurikulum penyesuaian. Sedangkan Strategis, dilakukan dilakukan dengan pola pembelajaran kombinasi antara daring (onlilne) dengan luring, tatap muka atau blended learning,” urai Ami, sapaan Cakra Amiyana.
Ami pun menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Kementerian Agama dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Wilayah VIII, untuk melaksanakan sosialisasi teknis PTMT yang sudah disiapkan. Juga untuk mendata dan menunjuk satuan pendidikan atau madrasah yang sudah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Cakra juga menginstruksikan, agar pihak terkait tersebut melaksanakan pembinaan dan pemantauan selama pelaksanaan PTMT.
“Selain itu, juga untuk melaksanakan evaluasi bertahap, dan memberikan laporannya kepada Satgas Covid-19 Kabupaten Bandung. Dan berikutnya berkoordinasi dengan Dinkes (Dinas Kesehatan) terkait proses pendataan dan percepatan vaksinasi bagi peserta didik,” ujarnya.
Kepada para kepala satuan pendidikan, dirinya menginstruksikan agar menyiapkan surat usulan kesiapan pelaksanaan PTMT kepada pimpinan masing-masing. Disertasi print out verifikasi data kesiapan belajar pada laman https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/verval/kesiapan-belajar .
Selain itu, juga melampirkan kesepakatan bersama komite sekolah terkait kesiapan dan izin melaksanakan PTMT. Surat izin dari orangtua atau wali siswa, tambahnya, juga harus dilampirkan.
“Kepala satuan pendidikan harus senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa setempat terkait pelaksanaan PTMT, juga dengan fasilitas kesehatan atau puskesmas setempat terkait pendampingan layanan kesehatan selama kegiatan berlangsung. Dan yang terakhir, harus memastikan bahwa seluruh tenaga pendidik dan tenaga kependidikan telah mendapatkan vaksin,” papar Sekda.***