BANDUNG – Jelang Hari Raya Idul Fitri Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung mengumumkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan dan himbauan mudik lebaran bersama.
Menunjuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan dan hasil rapat LKS Tripartit Kota Bandung pada 24 Mei lalu, setiap perusahaan wajib memberikan tunjangan keagamaan kepada pekerja/buruh. Kedua, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 tahun, kurang dari satu tahun dan lebih dari 1 bulan atau terus menerus.
“Pengusaha agar memberikan pembayaran THR tepat waktu. Untuk meringankan dan mempermudah para pekerja/buruh serta keluarganya yang akan mudik lebaran bersama. Perusahaan dihimbau untuk menyelenggarakan mudik lebaran bersama,” kata Kepala Disnaker Kota Bandung Tono Rusdiantono, dalam kegiatan Bandung menjawab, di Ruang Media Balai Kota Bandung, Kamis (21/6/16).