NGAMPRAH – DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) mempertanyakan kasus pembebasan lahan tahap pertama yang dipakai untuk pembangunan pusat pemerintahan di Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah, KBB. Sebab sudah hampir enam tahun kasus ini berjalan, namun hingga kini tidak ada kejelasan terkait proses hukumnya di mana Polres Cimahi sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni AWN, SM, TMH, dan ER.
Ketua Komisi III DPRD KBB Tatang Gunawan mempertanyakan lambatnya penyelesaian kasus hukum dugaan mark up tanah pembebasan lahan tahap pertama seluas 19,5 hektare itu. Apalagi tersangkanya pun sudah ditetapkan, tapi sampai sekarang seperti yang jalan di tempat.
“Kasus ini sudah enam tahun berjalan dan tanpa kejelasan. Sebaiknya diselesaikan segera, jika bersalah diproses terus, sebaliknya jika tidak terbukti bersalah, maka segera dibebaskan dari tuntutan dan nama baik yang bersangkutan dipulihkan,” ungkap Tatang kepada wartawan, Selasa (21/6/16).
Menurutnya ketegasan dari aparat penegak hukum sangat penting agar kasusnya tidak berlarut-larut. Jangan sampai hingga pergantian kepala daerah tapi kasus ini masih menggantung karena pasti akan berdampak kepada roda pemerintahan nantinya. Tatang mengaku hanya mendengar polisi tetap memproses kasus ini, namun ia puin tidak mengetahui secara jelas sudah sampai mana penanganannya.
“Penanganannya harus transparan dan dijelaskan ke publik juga. Karena kasihan kepada mereka yang sudah ditetapkan tersangka itu apakah memang terbukti bersalah atau tidak,” pungkasnya. [fik]