SOREANG, Balebandung.com – Pengumuman kelulusan PPPK guru 2021 tahap I akhirnya terpaksa ditunda. Sebab banyak desakan dan menuai protes dari berbagai pihak, yang meminta perubahan kebijakan terkait penambahan passing grade untuk guru honorer.
Ketua Umum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 + Kab. Bandung (Ketum GTKHNK 35+) Indra Gunawan S.Pd menyatakan pihaknya berterima kasih telah dengan diberikannya kesempatan kepada seluruh guru honorer untuk bisa mengikuti seleksi PPPK.
Namun di sisi lain, pihaknya pun berharap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mampu hadir di tengah keresahan guru honorer yang sudah berusia lebih dari 35 tahun. Antara lain dengan merevisi aturan rekrutmen guru PPPK serta memperbaiki manajemen pelaksanaan seleksinya.
Indra mengatakan, GTKHNK 35+ Kabupaten Bandung telah menyampaikan aspirasi guru honorer yang berusia lebih 35 tahun, melalui Disdik, PGRI dan DPRD Kabupaten Bandung pada Senin, 20 September lalu.
“Kami meminta Kemendikbudristek melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru saat ini,” tandas Indra dalam rilisnya, Senin (27/9/21).
Indra menegaskan, selain terkait Peraturan, Manajemen. Mekanisme Pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki lebih baik lagi. Menurutnya hal ini agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
GTKHNK 35+ berharap Kemendikbudristek mau membuka mata dan pikiran untuk meninjau kembali kebijakan rekrutmen PPPK tahun 2021. Sebab kebijakan itu tidak mempertimbangkan rasa keadilan, kemanusiaan, penghargaan terhadap pengabdian, dedikasi dan loyalitas serta tanggung jawab guru honorer.
“Khususnya yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun kepada negara. Ketika di usia yang sudah di atas 35 tahun, kami tidak diberikan keadilan itu untuk mendapatkan hak dari hasil perjuangan selama ini,” beber Indra.
Guru honorer menurutnya telah melaksanakan tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan. Apalagi beberapa tahun belakangan ini, guru honorer bertugas dalam situasi genting, darurat kekurangan guru. Dimana saat ini ketersediaan guru merupakan syarat utama dunia pendidikan agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan.
Dengan tegas Indra mengatakan, masa pengabdian, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab kinerja para guru honorer yang telah berusia 35 tahun selama ini yang seharusnya menjadi perhatian khusus serta mendapatkan prioritas dari negara.
“Karena kami telah mengabdi belasan bahkan ada yang hingga puluhan tahun menjadi sebagai guru honorer, seharusnya itu dipertimbangkan dalam seleksi PPPK kemarin. Coba diceklah di daerah (3T) Terdepan, Terluar, dan Tertinggal, sebaiknya di situ dilakukan kebijakan atas pengabdian guru honorer dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka,” ungkapnya.
GTKHNK 35+ Kab. Bandung melalui Ketua Umum PGRI Kab. Bandung, Adang Syafaat, juga meminta agar aspirasi guru honorer bisa sampai ke Kemendikbudristek. Hal ini untuk meninjau ulang kualitas soal ujian kompetensi teknis dalam seleksi PPPK yang dinilai tidak relevan untuk di ujikan karena lebih menekankan pada aspek kognitif.
“Seharusnya, Seleksi Guru PPPK mengacu pada nilai dasar akumulatif yang mencakup Liniearitas, Masa Kerja, Portofolio, Prestasi, Nilai Seleksi Kompetensi Manajerial, Sosio Kultural, dan hasil Wawancara,” kata Indra. ***