SOREANG, Balebandung.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung terus berupaya untuk mempercepat pelayanan permohonan rekomendasi izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
Upaya yang dilakukan antara lain dengan gencar melakukan sosialisasi permohonan rekomendasi izin PBG, khususnya kepada para pemohon seperti melalui media sosial.
Tenaga proses verifikasi pun terus ditambah untuk mempercepat proses verifikasi dari para pemohon. Dinas PUTR juga menyiapkan link pengaduan di akun instagram DPUTR Kab Bandung di alamat https://linktr.ee/PENGADUAN_DPUTR_KABBDG.
“Kita terus sosialisasikan kepada para pemohon mengenai permohonan izin melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Kami juga sudah menyiapkan ruang Sekretariat SIMBG dan Tim Profesi Ahli (TPA) untuk berkonsultasi,” kata Kepala DPUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Per hari ini, Jumat 22 Juli 2022, sebanyak 1.185 berkas pemohon Perizinan Bangunan Gedung yang disampaikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung tersebut sudah masuk ke SIMBG untuk kemudian diverifikasi oleh DPUTR Kabupaten Bandung untuk mendapatkan rekomendasi.
Dalam proses verifikasi itu, ada pemohon yang sudah lolos, dan lebih banyak yang belum lolos verifikasi. Zeis menjelaskan, kebanyakan yang tidak lolos akibat dari pemohon sendiri yang belum melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan dalam SIMBG.
Kepada yang belum lolos, kata Zeis, pihaknya pun memberikan kesempatan untuk segera melengkapi kekurangan dokumen.
“Jadi, kalaupun ada pemohon yang belum lolos verifikasi, itu ranahnya dari pemohon. Kalau input data dari pemohon sudah lengkap dan lolos verifikasi, itu biasa prosesnya hanya lima hari karena sistemnya sudah online. Bukan berarti berkas permohonan mereka mengendap di PUTR,” tukas Zeis didampingi Kepala Bidang Bangunan Gedung DPUTR Kabupaten Bandung, Dudih Yuliandri.
Tak lupa pihaknya pun memberikan notifikasi untuk mendorong kepada pemohon yang belum lolos verifikasi agar segera melengkapi kekurangan dokumennya.
Zeis menandaskan pihaknya akan lebih mengintensifkan lagi sosialisasi dan memberikan edukasi kepada para pemohon dengan narasumber dari stakeholder terkait.
“Para pemohon bisa berkonsultasi langsung ke Sekretariat SIM BG Kabupaten Bandung melalui linktree/WA bisnis melalui akun IG DPUTR Kabupaten Bandung. Bisa juga secara offline dengan datang langsung ke Sekretariat SIMBG DPUTR Kabupaten Bandung di Kantor DPUTR Kabupaten Bandung Jalan Raya Soreang Banjaran Km 3, Soreang,” papar Kadis PUTR.
Zeis juga menyebut hingga hari ini pemohon yang lolos verifikasi sudah mencapai lebih dari 253 pemohon. Sisanya, masih terkendala oleh kekurangan pemberkasan atau input data dari pihak pemohon.
“Banyak contohnya, ada yang kekurangan dokumen IMB, akte, Amdal, kekurangan desain arsitektur bangunannya, bahkan hanya ada yang melampirkan KTP saja,” ungkapnya.
Lebih lanjut Zeis juga mengungkapkan, dari hasil studi komparasi ke Pemkab Badung Provinsi Bali. Menurutnya, ada beberapa poin penting keberhasilan DPUPR Kab Badung yang retribusi PBG-nya sudah mencapai Rp 15 miliar dalam waktu enam bulan.
“Mencontoh dari Kabupaten Badung-Bali, maka langkah pertama, kami akan melakukan sosialisasi dua minggu sekali, kita akan kaji kalau perlu seminggu sekali,” tandasnya.
Poin kedua, lanjut Zeis, pemohon wajib meng-upload kontrak kerja antara pemohon dan pihak konsultan, agar setelah lolos verifikasi akhir, paling lama satu hari, perbaikan sudah bisa di-upload oleh pemohon di SIMBG.
Poin ketiga, sudah ada Sekretariat SIMBG untuk konsultasi offline dan sidang TPA, sehingga dinas bisa memantau langsung untuk percepatan proses rekomendasi.
“Kita juga sudah siapkan tempat Sekretariat SIMBG juga, dan seminggu sekali TPA wajib hadir untuk memastikan semua proses on the track,” papar Zeis Zultaqawa.
Sebelumnya, akibat belum lolosnya verifikasi ratusan permohonan PBG, target pendapatan asli daerah (PAD) dari restribusi PBG Kabupaten Bandung tahun 2022 sekira Rp 21 miliar, saat ini baru tercapai hampir Rp 1 miliar.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung Yanto Setianto mengatakan pihaknya mendapat laporan adanya ratusan pemohon belum lolos verifikasi rekomendasi Bidang PBG DPUTR Kabupaten Bandung.
“Kami menerima adanya keluhan dari ratusan pemohon yang tertunda rekomendasi izinnya di DPUTR,” kata Yanto.
Yanto menilai hal ini bukan hanya menghambat para pemohon rekomendasi, tapi juga berpengaruh terhadap realiasi target PAD dari retribusi perizinan bangunan gedung.***