Parpol Bisa Tekan Angka Kerawanan dan Pelanggaran Pemilu

oleh -29 Dilihat
oleh
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung Kahpiana./balebandung.com/

SOREANG, balebandung.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang, perlu ada kesadaran dari partai politik peserta pemilu yang dimungkinkan bakal mendaftar dan menjadi peserta dalam kegiatan pendidikan politik yang dilaksnakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bandung, paling tidak mengetahui indeks-indeks kerawanan Pemilu dan Pilkada yang akan ada pada Pemilu mendatang.

Hal itu diungkapkan Kahpiana kepada wartawan saat menghadiri kegiatan pendidikan politik yang dilaksanakan Pemkab Bandung melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Bandung di Hotel Grand Sunshine Soreang, Rabu (27/7/2022).

“Memang mengaca pada Pemilu 2020 itu, Kabupaten Bandung menjadi salah satu kabupaten 50 terbesar dengan risiko tertinggi dari kontek sosial politik hampir 86 persen,” katanya.

Kahpiana berharap pada Pemilu mendatang dengan adanya pelaksanaan pendidikan politik yang dilaksanakan Pemkab Bandung melalui Badan Kesbangpol ini, partai politik bisa menekan angka itu.

“Satu angka kerawanan, dan kedua pelanggaran. Mengacu pada Pilkada terakhir di Kabupaten Bandung, memang pelanggaran terbesar itu netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara). Karena memang Pilkada itu hajatan lokal, kepentingannya kepentingan lokal. Jadi penggiringan terhadap ASN sangat tinggi. Mudah-mudahan di Pemilu 2024, netralitas ASN dan punya kesadaran hal itu untuk tetap netral di tracknya. Tidak memberanikan diri untuk tampil ke muka,” tutur Kahpiana.

Kahpiana menyebutkan, jelang Pemilu 2024 mendatang, Bawaslu sudah beberapa kali melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan terhadap kelompok lintas agama.

“Itu dilaksanakan hampir satu bulan ke belakang. Karena memang kami melihat konteks sosial politik kita tinggi. Maka dalam kegiatan sosialisasi itu dihadiri oleh para pemuka agama, di dalamya ada ormas Islam, ormas non-muslim, perkumpulan penganut kepercayaan supaya mereka menjadi triger bagi masyarakat yang ada di belakangnya,” ujarnya.

Baca Juga  3.000 Personil Kodam Siliwangi Siap Amankan Pilkada Serentak Jabar

“Kalau sudah isunya politik identitas di Pemilu 2024, mungkin di Pemilu 2019 akan terjadi di Pemilu 2024,” imbuhnya.

Menurutnya, politik identitas itu sempat ramai, menjadikan agama sebagai produk untuk saling menyerang, saling menghasut, saling menjatuhkan. “Yang akhirnya, itu hanya permainan politik elit. Kemarin dalam sosialisasi itu, kita menyentuhnya ke arah sana,” katanya.

Kemudian, lanjut Kahpiana, dalam pelaksanaan sosialisasi itu, terkait sengketa proses (pendaftaran peserta pemilu/pilkada), khususnya pada pendaftaran partai politik. Dikabarkan, sudah hampir 75 partai politik yang sudah mendaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

“Ini dimungkinkan ketika pendaftaran verifikasi, mungkin saja potensi-potensi sengketa akan terjadi. Kita undang, pencegahan termasuk sosialisasi terhadap partai politik bagaimana ketika partai politik itu ditolak oleh KPU. Langkah peradilannya ke mana? Bawaslu ini menjadi tempat partai politik yang memang ditolak oleh KPU. Undang-Undang memberikan wewenang kepada Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa proses,” tuturnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.