Minggu, Oktober 27, 2024
BerandaBale BandungTPA Sarimukti 2023 Ditutup, Asep Kusumah : TPPAS Legoknangka Berharap Bisa Langsung...

TPA Sarimukti 2023 Ditutup, Asep Kusumah : TPPAS Legoknangka Berharap Bisa Langsung Difungsikan

SOREANG,balebandung.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Asep Kusumah menyatakan, bahwa terkait dengan pembangunan Tempat Pemrosesan dan Pengolahan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legoknangka di Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Jawa Barat, bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang melaksanakan proses pelelangan untuk investasi teknologi yang akan diterapkan di TPPAS Legoknangka tersebut.

“Tahun lalu sebetulnya sudah mulai dilaksanakan, hanya perkembangan akhir kami belum bisa mendapatkan informasi. Yang jelas rencananya, TPPAS Legoknangka disiapkan untuk antisipasi ditutupnya TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat,” kata Asep Kusumah kepada “KG” di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (22/8/2022).

Menurut Asep Kusumah, TPA Sarimukti diperkirakan akan selesai beroperasi pada tahun 2023. Harapannya, kata dia, TPPAS Legoknangka pada tahun 2024 bisa langsung diberdayakan atau difungsikan untuk proses pengolahan sampah yang berasal dari kabupaten/kota se-Bandung Raya.

“Ini juga kita masih menunggu proses-proses yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jabar,” ujarnya.

Asep Kusumah mengungkapkan, di proses lelang itu, pemilihan teknologi menjadi salah satu pertimbangan pada proses pemilihan penetapan operatornya.

“Jadi dulu sempat berkembang menggunakan teknologi berbasis WTE (Waste to Energy). Ada juga sekarang berkembang banyak, ada RDP (Refuse-Derived Fuel), biokonversi, maggot, ada juga mungkin menggunakan teknologi lain. Hanya yang saya dengar, itu menggunakan open teknologi. Jadi diberikan peluang untuk semua pemilihan teknologi bisa mengelola di TPPAS Legoknangka,” katanya.

Menurutnya, status lokasi TPPAS Legoknangka itu ada di Kabupaten Bandung, namun dalam kegiatan pengelolaan oleh Pemerintah Provinsi Jabar. “Ini memang fasilitas skala regional, jadi melibatkan kawasan di Bandung Raya atau Cekungan Bandung. Untuk eksekusinya ada ikatan dalam bentuk MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah Provinsi Jabar selaku pengelola, dengan kabupaten/kota di Bandung Raya selaku penerima manfaat TPPAS Legoknangka tersebut,” tutur Asep Kusumah.

Dikatakannya, dalam MoU itu tetap ada komitmen mulai dari jumlah pasokan sampah yang harus dikirim ke TPPAS Legoknangka. “Kemudian besaran tipping fee yang harus dibayar. Termasuk komitmen provinsi untuk memberikan subsidi. Komitmen subsidi sudah dituangkan dalam MoU akan memberikan 49 persen, subsidi atas tipping fee yang harus dibayar oleh pemerintah kabupaten/kota,” katanya.

Berikutnya, kata dia, sebagai lokasi, memang dalam MoU sudah tertuang ada hak Pemerintah Kabupaten Bandung menerima konvensasi dampak negatif selaku lokasi keberadaan TPPAS Legoknangka tersebut. “Itu tertuang dalam MoU,” pungkasnya.***

BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERKINI

spot_img