Satpol PP : Peredaran Rokok Ilegal Harus Dicegah

oleh -19 Dilihat
oleh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung mengadakan kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan Perundang-Undangan dalam hal cukai tembakau di Hotel Sutan Raja Soreang, Selasa (23/8/2022)./istimewa/bbcom/

SOREANG, balebandung.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung mengadakan kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan Perundang-Undangan dalam hal cukai tembakau di Hotel Sutan Raja Soreang, Selasa (23/8/2022).

Dengan melibatkan sejumlah narasumber, di antaranya dari Kantor Pelayanan Bea Cukai, selain dari dewan terkait pemberian kebijakan dan termasuk Inspektorat Kabupaten Bandung.

“Narasumber paling utama tentunya dari bea cukai,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Kawaludin kepada wartawan di Hotel Sutan Raja Soreang.

Menurut Kawaludin, segmen para pesertanya, yaitu pelaku usaha perdagangan, termasuk di dalamnya para UPTD Pengelola Pasar di Kabupaten Bandung. Selain itu asosiasi pengusaha perdagangan atau pelaku perdagangan pasar.

“Karena mereka menjadi elemen terpenting, dalam hal bisnis perdagangan. Peredaran rokok itu adalah bisnis perdagangan, sehingga kita libatkan 150 peserta dalam sosialisasi tersebut,” katanya.

Dikatakan Kawaludin, tujuan dari kegiatan sosialisasi ini, memberikan pemahaman terkait dengan rokok tanpa cukai atau peredaran rokok ilegal.

“Bahwa sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan, baik itu yang melakukan peredaran, penjualan maupun yang membeli, itu adalah kegiatan ilegal yang bisa dikategorikan tindak pidana. Disampaikan juga sanksi-sanksi dari kegiatan tindak pidana dan melakukan peredaran rokok ilegal dan penjualan rokok ilegal. Supaya mereka paham. Bahwa peredaran rokok ilegal harus dicegah lebih baik,” tutur Kawaludin.

Kemudian, kata Kawaludin, pihaknya menyampaikan pemahaman, bahwa di Kabupaten Bandung ini khususnya, dan umumnya di negara Indonesia, peredaran rokok ilegal masih terus berlangsung.

“Berdasarkan survei dari Kementerian Keuangan, sampai ke angka 4,9 persen rokok ilegal yang dikonsumsi oleh masyarakat kita. Kita bayangkan dalam kondisi penduduk Kabupaten Bandung dengan jumlah 3,7 juta jiwa, 500 ribu orang saja yang mengkonsumsi rokok kali 10 batang, itu 5 juta batang sehari. Taruhlah hasil survei 5 persen, berarti 250 ribu batang per hari di Kabupaten Bandung. Nah ini yang harus menjadi kehati-hatian, kewaspadaan semua elemen masyarakat Kabupaten Bandung untuk mengetahui bahwa peredaran rokok ilegal masih ada di Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Baca Juga  Gus Muhaimin Konsisten Perjuangkan Pesantren

Dikatakan Kawaludin, peredaran rokok ilegal itu menimbulkan kerugian, pertama rokok ilegal itu tanpa cukai tembakau. “Kita ketahui bersama salah satu pendapatan APBN dari cukai. APBN mendapatkan pendapatan cukai tembakau dari APBN itu masuk lagi ke daerah dalam bentuk DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), sampai ke DBHCHT (dana bagi hasil cukai hasil tembakau). Semuanya itu untuk membiayai pembangunan di daerah,” katanya.

Dikatakannya, kalau yang ilegal atau tanpa cukai tembakau, tentu tidak berkontribusi pada pendapatan. “Tidak berkontribusi pada pendapatan, tidak berkontribusi pada pembangunan. Itu mereka harus paham. Meskipun murah, tapi kerugianya tidak memberikan kontribusi yang baik,” katanya.

Kedua, kata dia, rokok ilegal itu siapa yang mengontrol. “Siapa yang mengontrol kualiti kontrolnya. Kalau rokok legal, tentu ada yang mengontrolnya. Pasti ada kualiti kontrolnya yang jelas. Tapi rokok ilegal, kita tak tahu kandungannya seperti apa. Kalau rokok itu mengandung racun, mau ngejar kemana kita,” katanya.

Kemudian, kata Kawaludin, dalam sosialisasi itu turut disampaikan, sebagian anggaran DBHCHT, bahkan dikembalikan sebagian besar untuk pengelolaan kesehatan di Kabupaten Bandung.

“Salah satunya kesehatan paru-paru masyarakat. Ya, kalau dari rokok ilegal, berarti tidak berkontribusi pada pelayanan kesehatan. Itu kerugian-kerugian yang didapatkan. Dan yang paling jelas, yang namanya melakukan kegiatan ilegal melanggar hukum. Yang namanya ilegal itu tidak boleh,” katanya.

Setelah hal itu dipahami, kata Kawaludin, pihaknya mengajak kepada seluruh peserta dari setiap elemen yang diikutsertakan dalam sosialisasi tersebut, sesuai dengan perannya masing-masing melakukan upaya-upaya. Baik itu upaya preventif, maupun upaya bekerjasama dengan Satpol PP dan yang menjadi leading sektornya bea cukai.

“Minimal memberikan informasi bila ada peredaran rokok ilegal. Dengan memberikan informasi sudah berkontribusi pada pendapatan. Mengurangi peredaran rokok ilegal, secara tidak langsung turut berkontribusi. Pembeli rokok legal berkontribusi pada pembangunan di daerah,” katanya.

Baca Juga  Menuju Zero Miras, Satpol PP Kab Bandung Geledah 8 Kios Miras Tuak

Kawaludin berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut masyarakat menjadi paham dan menjadi duta di daerahnya masing-masing untuk menyampaikannya kepada warga masyarakat Kabupaten Bandung.
“Masyarakat paham, semua elemen masyarakat paham, dalam upaya melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal,” katanya.

Ia juga berharap masyarakat menyampaikan informasi peredaran dan atau penjualan rokok ilegal. Dengan harapan tingkat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bandung semakin berkurang. “Itu yang kita harapkan,” katanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.