Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungBelum Ada Perda, Pemkab Bandung Kehilangan Restribusi Tenaga Kerja Asing Rp 4...

Belum Ada Perda, Pemkab Bandung Kehilangan Restribusi Tenaga Kerja Asing Rp 4 Miliar

SOREANG,balebandung.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana sangat mengapresiasi dengan adanya pembahasan Raperda Retribusi Tenaga Kerja Asing pada rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (2/8/2022).

Pada rapat paripurna itu dihadiri langsung Bupati Bandung HM Dadang Supriatna, dan jajaran para Kepala Dinas dan puluhan Anggota DPRD Kabupaten Bandung.

“Sekitar Rp 4 miliar, pada setiap tahunnya kita kehilangan potensi pendapatan dari Restribusi Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Kabupaten Bandung. Kalau kita enggak bikin restribusi atau Perdanya kita kehilangan potensi. Makanya, kita berharap untuk segera dibuatkan Peraturan Daerahnya,” kata Rukmana kepada wartawan di Soreang, Jumat siang.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) No 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, setiap daerah harus membuat Peraturan Daerah baru kemudian disesuaikan dengan PP 34 tersebut.

“Maka bagi daerah yang belum membuat Peraturan Daerahnya, itu kran untuk restribusinya diambil ke pusat dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak. Restribusinya itu diambil langsung oleh pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja. Artinya, tidak ke kita kan. Makanya kita harus buru-buru membuat Perda Restribusi Tenaga Kerja Asing,” katanya.

Rukmana mengatakan, bahwa pihaknya sudah berkirim surat ke Kementerian Tenaga Kerja RI, apakah Restribusi Tenaga Kerja Asing itu bisa diambil oleh Pemkab Bandung.

“Ternyata tidak bisa karena harus ada Perda Restribusi Tenaga Kerja Asing dulu,” katanya.

Ditanya target penyelesaian Raperda menjadi Perda Restribusi Tenaga Kerja Asing, Rukmana berharap sesegera mungkin Raperda itu segera disahkan menjadi Perda.

“Kita berharap sesegera mungkin bisa dilaksanakan pengesahan Raperda menjadi Perda tersebut. Soalnya, itu potensi untuk pendapatan daerah dari Restribusi Tenaga Kerja Asing,” katanya.

Ia berharap Raperda itu disahkan pada bulan Oktober atau Nopember 2022, Pemkab Bandung masih bisa mendapatkan Restribusi dari tenaga kerja asing tersebut.***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img