Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungMagister Ilmu Hukum UNLA Gelar Sosialisasi KDRT

Magister Ilmu Hukum UNLA Gelar Sosialisasi KDRT

SOLOKANJERUK,balebandung.com – Universitas Langlang Buana (UNLA) Program Magister Ilmu Hukum gelar kegiatan sosialisasi hukum yang berhubungan dengan kekerasan dalam rumah tangga di Aula Desa Selokanjeruk Kecamatan Selokanjeruk Kabupaten Bandung, Sabtu (3/12/2022).

Ketua Panitia Pelaksana Nina Kurniasari mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi bidang hukum kepada masyarakat desa.

“Agar mereka lebih mengetahui dan memahami serta mampu melakukan tindakan yang tepat pada saat terjadi permasalahan hukum, terutama yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga,” ungkap Nina, Minggu (4/12/2022) pagi.

Menurutnya, sosialisasi ini pula merupakan salah satu bentuk implementasi Tri Dharma perguruan tunggi. “Besar harapan kami, kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat khususnya, jika terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” ucap Nina, wanita yang juga merupakan Advokat di Kota Bandung tersebut.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi hukum itu, Direktur Pascasarjana Unla Prof Davidescu Cristiana Victoria, Asisten Direktur I Pascasarjana Universitas Langlangbuana Dr. H. Pandji Santosa, Drs., M.Si., Asisten Direktur II Pascasarjana Universitas Langlangbuana Dr. Yofi Syarkani,S.E., M.M., Ketua Program Studi Pascasarjana Universitas Langlangbuana Prof. Dr. Hj. Efa Laela Fakriah,S.H.,M.H., unsur Forkompincam Selokanjeruk, serta para kepala desa yang ada di Kecamatan Selokanjeruk, dan masyarakat yang mewakili 7 desa di selokanjeruk.

Dalam gelaran tersebut tampil pembicara Wenda Aluwi, S.H., dan DR. Nugraha Pranadita, S.H., dari Dosen Magister Hukum UNLA.

Pemateri pertama Wenda Aluwi, SH menyampaikan pemaparan dengan lugas dan komunikatif, bahkan interaksi dengan para peserta tampak hidup. Terlebih saat Wenda menanyakan tentang kekerasan rumah tangga yang di alami terutama kaum wanita.

“Misalnya saat kita sebagai istri harus melayani suami, maaf misalnya hubungan suami-istri, mungkin ada suami mencapai kepuasan seksual setelah melakukan kekerasan pada istri, lalu apakah itu termasuk KDRT?” tanya Wenda.

Kata Wenda, lalu apakah si istri bisa melaporkan kepada polisi? Dengan lugas Wenda memberikan pemahaman hal tersebut. “Bisa saja dikategorikan kekerasan dalam rumah tangga, dengan catatan istrinya tidak ridho lalu melaporkan, maka bisa masuk penyidikan polisi,” ujarnya.

Dikatakan Wenda, jika istri ridho dan tidak melaporkan maka tidak menjadi masalah. “Karena ini masuk delik aduan, ini kasus akan ditindak lanjuti jika ada laporan atau aduan,” ujarnya.

Sementara itu, DR Nugraha Pranadita, S.H., ikut mengupas berbagai hak- hak wanita khususnya istri jika terjadi perceraian, maka kewajiban mantan suami untuk memberikan nafkah kepada anak-anaknya.

“Jika si suami mengabaikan, maka bisa dituntut baik pidana maupun perdata. Pidananya bisa dikenai pasal penelantaran, disamping secara perdata bisa mengajukan ke pengadilan tentang besaran nominal yang tidak diberikan, selama ini,” tutur Dosen Magister Hukum itu.

Nugraha menegaskan bahwa hukum memberikan perlindungan terhadap hak-hak istri jika terjadi perceraian.***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img