BANDUNG,balebandung.com – Pemkab Bandung raih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif kategori kabupaten/kota dan Desa Cibiru Wetan sebagai Badan Publik Informatif kategori pemerintah desa pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Jawa Barat Tahun 2022, di Gedung Sate Kota Bandung, Kamis (8/12/2022).
Anugerah ini diberikan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi secara elektronik (E-Monev), serta dilakukan penilaian uji publik berdasarkan fakta-fakta di lapangan, check and recheck oleh Tim Penilai Independen dari Komisi Informasi Jawa Barat.
Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 dilakukan terhadap 87 badan publik. Dari jumlah tersebut terdapat 39 di antaranya meraih nilai “Informatif”, 9 Badan Publik “Menuju Informatif”, 20 Badan Publik “Cukup Informatif”, dan 13 Badan Publik “Kurang Informatif”, serta 14 Badan Publik “Tidak Informatif”.
Untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Jawa Barat terdapat 13 Kabupaten/Kota yang Informatif, diantaranya; Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Sumedang, Kota Tasikmalaya, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kota Depok, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Pangandaran, dan Kabupaten Karawang.
Bupati Bandung Dadang Supriatna diwakili Kepala Dinas Kominfo Yudi Abdurahman yang menerima penghargaan tersebut, juga diterima pula oleh Kepala Desa Cibiru Wetan Hadian Supriatna. Raihan prestasi kategori Kabupaten Informatif ini telah didapat sebanyak tiga kali berturut-turut sejalan dengan tingkat partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang transparan. Tentunya, bisa didapatkan atas kerjasama semua pihak yang terus mendukung implementasi Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. “Penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi ini bisa menjadi sarana introspeksi bagi semua badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik,” kata Uu.
Dengan meraih nilai tertinggi ini menjadi bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Bandung terus berkomitmen menyediakan informasi yang akurat dan selalu berpedoman pada prinsip ketentuan tata cara yang berlaku dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik.
Badan publik melalui Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) juga dapat merespons dengan cerdas, cepat, tepat, dan aman dalam penyediaan informasi publik di tengah derasnya arus informasi pada era digital saat ini.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kabupaten Bandung, Yudi Abdurrahman mengatakan bahwa dengan diterimanya penghargaan untuk ketiga kalinya di bidang keterbukaan informasi publik, maka Pemerintah Kabupaten Bandung harus senantiasa terbuka dengan kritik, saran, dan masukan dari masyarakat untuk menjaga kepercayaan (trust) dan dukungan masyarakat dalam menggelorakan semangat kehidupan bernegara yang demokratis.
“Keberhasilan Kabupaten Bandung dalam keterbukaan informasi publik ini tidak terlepas dari kolaborasi antar tiap perangkat daerah, para pemangku kepentingan, dan masyarakat,” katanya. ***