SOREANG,balebandung.com – Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) masih bisa digunakan oleh warga untuk keperluan pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun dalam hal kebutuhan lainnya, yang berkaitan dengan kepentingan persyaratan atau pemberkasan data kependudukan.
Hal itu diungkapkan Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung Hj. Reni Rahayu Fauzi kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Reni memastikan bahwa SKTM masih bisa digunakan warga setelah dirinya pada tiga hari lalu sempat membantu salah satu pasien di RSUD Majalaya, yang menjalani pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
“Jadi tidak benar kalau SKTM sudah tidak bisa digunakan. Buktinya, saya pada tiga hari lalu masih mengurus salah seorang pasien yang berobat ke RSUD Majalaya, dengan menggunakan SKTM. Karena pasien tersebut tidak punya BPJS Kesehatan,” kata Reni.
Pernyataan Reni itu untuk menanggapi informasi yang beredar di media sosial, yang menyebutkan SKTM sudah tidak bisa digunakan warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Tentunya informasi itu saya sanggah. SKTM masih bisa digunakan, khususnya untuk masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” katanya.
Reni pun sempat memperlihatkan bukti berkas hasil pengurusan SKTM yang dikeluarkan oleh pelayan kesehatan di rumah sakit tersebut. Menurutnya, bahwa SKTM masih bisa digunakan untuk pengurusan pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit di Kabupaten Bandung.
“Ini bukti SKTM masih berlaku,” kata Reni, sambil memperlihatkan bukti berkas SKTM tersebut.
Sama halnya yang dikatakan Bupati Bandung HM Dadang Supriatna. Bupati Bandung mengatakan, bahwa SKTM masih berlaku.
“Ini salah satu buktinya. SKTM masih berlaku dan masih ada anggaran,” kata Dadang Supriatna.
Ia mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah masih tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.***