Abpednas Kab Bandung Serukan BPD Pro Aktif Dukung Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih

oleh
DPC Abpednas Kab Bandung, Firmansyah Lesmana bersama Bupati Bandung Dadang Supriatna.

SOREANG, Balebandung.com – Gerak cepat dan tanggap Bupati Bandung Dadang Supriatna dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap pemerintah desa/keluarhan mendapat apresiasi dan sambutan hangat dari berbagai pihak.

Ketua Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Badan Pemerintahan Desa Nasional (DPC Abpednas) Kabupaten Bandung, Firmansyah Lesmana mengatkaan, pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Bandung yang merespon cepat pembentukan Koperasi Merah Putih.

“Dan yang lebih spektakuler di Kabupaten Bandung itu biaya pembentukan Koperasi Merah Putih ditanggung oleh Bupati Bandung melalui APBD,” kata Firmansyah, Rabu 9 April 2025.

Firman menambahkan, melalui momen ini, Abpednas mengajak seluruh stakeholder desa untuk ikut terlibat aktif mendorong para kepala sesa dalam percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih tersebut.

“Terkhusus kepada saudara-saudara kami. para BPD untuk lebih pro aktif dalam mendukung program ini melalui Musdes di desanya masing-masing,” seru Firman.

Pihaknya memiliki harapan besar, dengan lahirnya Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan, maka dengan demikian pondasi ekononi nasional lahir dari desa melalui spirit kekeluargaan dan gotong royong.

“Telebih sekarang Program Makan Bergizi Gratis ( MBG ) sebagai program unggulan Presiden Prabowo di mana Koperasi Merah Putih akan menjadi salah satu indikator pelaksanaannya yang berfungsi sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG),” kata Firman.

Sebelumnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna telah menggelar rapat dengan para camat, kepala desa dan lurah se-Kabupaten Bandung di Rumah Dinas Bupati Bandung, dalam rangka sosialisasi Inpres No 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Menteri Koperasi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Surat edaran tersebut menjadi pedoman untuk disebarluaskan kepada pihak terkait.***

Baca Juga  Realisasi Dana Bergulir Tanpa Agunan Tanpa Bunga BPR Kerta Raharja Capai Rp54 Miliar

No More Posts Available.

No more pages to load.