KUTAWARINGIN, Balebandung.com – Indikasi pungutan liar (pungli) terjadi dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang diduga dilakukan oknum pengelola Pasar Patrol di Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung.
Mendapat informasi ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung, Ben Indra Agusta langsung terjun ke lapangan bersama 25 pegawai DPMPTSP, untuk memberikan penjelasan kepada para pedagang dan pengelola pasar, bahwa pembuatan NIB dan perijinan berusaha di DPMPTSP sebenarnya digratiskan oleh Pemkab Bandung.
Ben pun langsung menindaklanjuti dengan mendatangi para pedagang dan pengelola Pasar Patrol. Lebih dari itu pihaknya pun menyerahkan NIB sudah terdaftar kepada para pedagang sebagai pemiliknya.
Ben menyatakan dalam pembuatan NIB gratis ini jangan sampai masyarakat khususnya para pelaku UMKM malah dimanfaatkan oknum tidak bertanggungjawab yang melakukan pungli.
Akan lebih baik apabila biaya untuk pembuatan NIB oleh oknum tidak bertanggungjawab yang ditarik Rp500.000 per NIB ini dijadikan modal bagi para pedagang untuk usahanya.
Ben menambahkan, Pemkab Bandung menjamin untuk memfasilitasi soal perijinan legal formal untuk berusaha. Untuk itu para pelaku usaha UMKM harus mengetahui pembuatan NIB secara gratis ini.
NIB ataupun perijinan berusaha lainnya sudah digratiskan oleh pemerintah. Kalau memang pelakuk usaha UMKM memerlukan, Ben mempersilahkan bisa datang langsung ke Mall Pelayanan Publik (MPP) di Soreang.
Seharusnya, kata Ben, pihak pengelola pasar pun dapat mensosialisasikan NIB gratis ini kepada para pedanga yang ada di Pasar Patrol.
Adanya dugaan indikasi pungli pembuatan NIB ini berawal saat Komisi B DPRD Kabupaten Bandung menerima audiensi para pedagang Pasar Patrol, yang salah satunya pedagang mengeluhkan adanya pungutan Rp500 ribu per pedagang untuk pembuatan NIB. ***