Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungAgung: Harus Siap Layanan Hotline 2X24 Jam untuk Kawal Perda Pelarangan Miras

Agung: Harus Siap Layanan Hotline 2X24 Jam untuk Kawal Perda Pelarangan Miras

  • Anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Golkar, H. Agung Yansusan.
  • Soreang, Balebandung.com – Peraturan Daerah Pelarangan dan Peredaran Minuman Keras / Minuman beralkohol, anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar, H. Agung Yansusan, meminta agar ada hotline pengaduan 2X24 jam.

Dia menambahkan, Hotline itu harus dibentuk oleh Tim dan tanggapan agar segera bisa menindak lanjuti dengan cepat. Jangan sampai terjadi offline, sehingga merugikan pihak pelapor. Dan itu sudah menjadi keharusan bagi semua pihak.

“Jangan sampai warga yang mengeluh karena ketika dihubungi tengah offline. Juga kesal karena laporannya diabaikan,” katanya melalui telepon seluler, Senin (19/4/2021).

Hal itu jangan sampai terjadi, sebab menurutnya bisa merugikan warga pelapor. Sekarang bagaimana kesiapan semua pihak untuk mengimplementasikannya agar sesuai dengan ketentuan dalam upaya menertibkan penyebaran miras / minol. Jelas diperlukan kerja sama antar semua pihak.

Pernyataan Agung di sambut hangat Ketua Pansus II dari Fraksi PKS, H. Dasep Kurnia. Bahkan dia dekat, kalau penyebaran miras / minol memang seharusnya segera di cegah. Karena dampak dari bencana minuman tersebut mengarah pada tindakan krimininal atau kejahatan.

Juga dukungannya atas editor Agung agar tersedia sambungan hotline. Itu suatu cara bagi semua pihak untuk melihat kejadian yang selanjutnya bisa dilakukan segera setelah penertiban.

“Perda ini di buat untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warga. Serta meredam tindakan kejahatan akibat pengaruh miras atau minol,” ujar Dasep. @bayu_joo

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img