BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan persiapan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Jawa Barat saat ini dipandang aman dan lancar. Maka untuk mengoptimalkan Pilkada Serentak Tahun 2018, pemerintah pusat juga mewajibkan pembentukan Desk Pilkada di setiap daerah.
“Saya minta kepada Desk Pilkada untuk menggunakan struktur pemerintahan dalam melakukan beberapa langkah, diantaranya sosialisasi Pilkada dan menyampaikan pesan kebhinekaan, keamanan dan kebersamaan,” ungkap Aher usai Rapat Desk Pilkada Provinsi Jawa Barat di Ruang Sanggabuana Gedung Sate Bandung, Kamis (18/1/18).
Jawa Barat telah berhasil melaksanakan Pilkada Serentak selama dua gelombang. Gelombang pertama pertama di tahun 2008 serentak di 8 kab/kota dan gelombang kedua tahun 2017 ada 3 kab/kota. Terakhir gelombang ketiga yaitu di tahun 2018 ada 17 pemilihan di provinsi, 6 kota dan 10 kabupaten.
Peran Desk Pilkada ada dua. Aher menuturkan Desk Pilkada mampu melakukan sosialisasi netralitas pada ASN. Karena siapapun yang terbukti menjadi tim sukses atau ikut serta dalam kampanye, ancamannya pemecatan. Kedua, melakukan sosialiasasi kesadaran untuk berpartisipasi pada Pilkada. Sebagai amanat UUD Pasal 133A No.10 Tahun 2016, mengamanatkan untuk terus meningkatkan partisipasi demokrasi.
“Salah satu indikatornya adalah mempertinggi angka partisipasi Pilkada atau pemilihan-pemilihan yang lainnya. Kita kan menargetkan di angka 70%, karena secara nasional menargetkan sampai 70%,” terang Aher.
Desk Pilkada Provinsi Jawa Barat telah membuat Pedoman Pemetaan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan anggota serta pimpinan DPRD yang mencalonkan pada Pilkada Serentak Tahun 2018 di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ketua Desk Pilkada Jabar yang juga adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan pemetaaan ini sebagai acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi dalam melakukan fasilitasi administrasi kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018.
“Pedoman tersebut telah disosialisasikan kepada Bagian Pemerintahan dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota pada rapat tanggal 7 Desember 2017,” kata Iwa dalam rapat koordinasi Desk Pilkada Serentak 2018 yang dipimpin Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Kamis (19/1/18).
Pihaknya mencatat terdapat 19 orang Petahana Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dari 9 kabupaten dan 6 kota yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2018. Yaitu terdiri dari 8 Bupati (Tasikmalaya, Kuningan, Subang, Garut, Cirebon, Sumedang, Ciamis, dan Purwakarta), 3 Wakil Bupati (Garut, Majalengka, dan Ciamis), 5 Walikota (Cirebon, Banjar, Bogor, Bekasi, dan Bandung), serta 3 Wakil Walikota (Bekasi, Sukabumi, dan Bandung).
“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016, 19 orang petahana dimaksud telah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara (cuti kampanye) kepada Bapak Gubernur Jawa Barat,” ungkap Sekda. Permohonan ini menurutnya telah selesai diproses serta akan diberikan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan pada kesempatan ini.
“Selain itu, akan ada 7 (tujuh) daerah Kabupaten/Kota yang membutuhkan Pelaksana Tugas (Plt.) yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri pada saat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjalani Cuti Kampanye,” paparnya.
Untuk 8 daerah kabupaten/kota lainnya, yang hanya kepala daerah atau wakil kepala daerahnya saja yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2018 . “Ini tidak dibutuhkan Plt, melainkan kepala daerah atau wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tuturnya.
Selain itu terdapat 2 anggota DPRD Provinsi dan 13 anggota DPRD Kabupaten/Kota yang mana 9 diantaranya adalah pimpinan DPRD, yang turut mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2018. “Anggota DPRD sebagaimana dimaksud wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 12 Februari 2018,” ujarnya.
Sementara prosedur pemberhentian dan penggantian antarwaktu (PAW) dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD.
Selanjutnya, terdapat tiga ASN Provinsi Jawa Barat dan sebelas ASN Kabupaten/Kota dan Kementerian, di mana lima diantaranya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2018.
“Sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, ASN dimaksud wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Adapun mekanisme pemberhentiannya dilakukan sesuai prosedur kepegawaian oleh masing-masing Badan Kepegawaian Daerah,” kata dia.
Iwa memastikan pihaknya sudah menyiapkan surat edaran ke kabupaten/kota untuk bersikap netral selama gelaran Pilkada berlangsung. “Saya sudah teken surat edarannya, nanti akan dikirim ke kabupaten/kota,” ungkapnya.