RANCAEKEK – Pasar Wahana Karya di Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung yang dikelola Koperasi Unit Desa (KUD) Wahana Karya, digugat ahli waris pemilik lahan pasar tersebut.
Menurut M Ridho, kuasa hukum dari ahli waris H Maskup, gugatan kliennya itu berdasar pada Putusan Akta Perdamaian Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A Nomor 91/Pdt.G/208/PN.Blb tanggal 25 Juli 2018.
“Hasil putusan pengadilan juga memutuskan bahwa pemilik hak pengelolaan Pasar Wahana Rancaekek tetap berada sepenuhnya dipegang oleh Ibu Euis Kartini, selaku salah satu ahli waris almarhum Haji Maskup,” ungkap Ridho kepada Balebandung.com, Sabtu (30/3/19).
Ridho juga menunjuk bahwa Putusan PNBB No 133/Pdt.G/2011/PN.BB tanggal 5 Maret 2012 dan Putusan Mahkamah Agung No 448K/Pdt/2013 tanggal 6 Agustus 2014, serta Putusan Peninjauan Kembali MA No 706 PK/Pdt/2016 tanggal 11 Januari 2017 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Berkenaan dengan obyek tanah yang dijadikan Pasar Wahana Karya Rancaekek berada dalam kepemilikan dan pengusaan Ibu Euis Kartini sebagai penggugat, selaku salah satu ahli waris H Maskup,” tandas Ridho.
Berkenaan dengan hal itu, lanjut Ridho, KUD Wahana Karya selaku tergugat harus memenuhi kewajibannya kepada pihak penggugat. Hasil dari putusan PNBB itu juga menyebut bahwa kepengurusan yang sah dari KUD Wahana Karya Rancaekek I, yang sah periode 2017-2022 adalah Deni Burhanudin dkk.
“Berdasar putusan pengadilan juga, bahwa apabila pihak tergugat atau KUD Wahana memang memerlukan obyek tanah tersebut, artinya harus membayar ganti rugi sesuai dengan kesepakatan bersama dengan pihak penggugat yakni ahli waris Haji Maskup,” imbuh Ridho.***