NGAMPRAH – Petugas Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggembok puluhan motor yang diparkir di kawasan terlarang di Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat, Selasa (22/3/16). Akibatnya si empunya motor yang digembok paksa petugas tidak bisa membawa motor mereka dan harus lapor ke petugas.
Ironisnya motor yang digembok petugas karena melakukan pelanggaran parkir tersebut bukan hanya kendaraan milik warga yang datang ke Pemkab Bandung Barat. Tapi juga ada motor berplat merah milik instansi Badan Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) KBB.
Kepala Satpol PP KBB Rini Santika mengatakan tindakan merantai sepeda motor yang memarkirkan kendaraannya sembarangan di kompleks Pemda KBB sudah berjalan dua bulan. Kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran itu digembok atau dirantai petugas lalu ban motornya pun digembosi.
“Tindakan ini sudah dua bulan dilakukan walaupun sifatnya masih persuasif dengan cara menggembok dan menggembosi bannya,” kata Rini, Selasa (22/3/16).
Rini mengaku pihaknya belum bisa menerapkan tindakan tegas mengingat saat ini payung hukumnya masih disiapkan. Saat ini para pelanggar hanya diberikan teguran dan mereka harus melapor ke petugas Satpol PP jika gembok motornya ingin dilepas.
“Ke depan pasti sanksi tegas kami akan berikan tidak hanya penggembokan saja, tapi saat ini payung hukumnya sedang disusun dulu,” ucapnya.
Kebanyakan para pelanggar sepeda motor yang dirantai dan digembosi itu terlihat di bahu jalan Gedung A, B, dan C. Padahal Pemda KBB sebenarnya sudah menyiapkan area khusus tempat parkir, tapi tetap saja masih banyak yang melakukan pelanggaran. (fik)