BANDUNG, Balebandung.com – Alumni Perguruan Tinggi Jawa Barat Peduli Pancasila beraudiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (21/1/2021) siang.
Mereka mengajukan rekomendasi untuk memberantas radikalisme di kalangan ASN, terutama pada lingkungan kampus di Jawa Barat.
Juru bicara Alumni Unpad Peduli Pancasila, Budi Hermansyah mengatakan, dalam kurun beberapa waktu belakangan ini banyak oknum ASN yang terpapar radikalisme. Menurut Budi, Menteri PANRB sudah seyogyanya memperjelas visi dan misi organisasi, serta manajemen yang berdasar pada unsur kesetiaan kepada ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila.
“Syarat kesetiaan pada ideologi NKRI adalah hal yang sangat penting bagi ASN sehingga MenPan RB mengadakan gebrakan berupa pemberlakuan regulasi yang mengikat ASN dan membuat pakta integritas bagi semua ASN untuk setia kepada 4 Pilar Kebangsaan,” kata Budi yang didampingi Ummy Latifah, Kamis (21/1).
Hadir pulang dalam pertemuan tersebut Budi Hermansyah dari AUPP, Lukman Nurhakim dari Linkar Parahyangan, dan R. Yusephalandi dari Alumni IKIP dan UKI.
Berdasarkan laporan Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung, adanya pelanggaran disiplin PNS dan/atau pelanggaran kode etik PNS atas nama Prof. Dr. M. Din Syamsuddin, yang oleh KASN dinilai merupakan sebuah kasus radikalisme ASN. Oleh karenanya, pada tanggal 24 November 2020 KASN kemudian melimpahkan kasus pelanggaran ini kepada Satgas Radikalisme SKB 11 Menteri di Kementerian Informasi dan Komunikasi.
“Berdasarkan kajian yuridis yang dilakukan, GAR-ITB yakin bahwa jika kasus pelanggaran tersebut diproses. Dalam konteks pelanggaran disiplin PNS saja pun, Prof. Dr. M. Din Syamsuddin sudah sangat layak untuk dijatuhi hukuman disiplin berat sebagai PNS,” ujar Amar Rasyad dari GAR-ITB.
Dengan terjadi perubahan konteks pelanggaran menjadi sebuah kasus radikalisme ASN, lanjut Amar, serta dengan terjadinya pelimpahan penanganan kasusnya dari KASN kepada Satgas Radikalisme SKB 11 Menteri, maka GAR-ITB meminta Menteri PANRB menjelaskan bahwa apakah berarti hukuman yang bakal dijatuhkan kepada Prof. Dr. M. Din Syamsuddin akan lebih berat daripada hukuman disiplin berat dalam konteks pelanggaran disiplin PNS.
Alumni berharap dengan adanya program jangka panjang dan jangka pendek melalui regulasi yang jelas dapat menangani dan membersihkan ASN dari paham radikalisme. ***