ASTANAANYAR – Rencana pembunuhan kepada ustad terjadi di Masjid Persis At Tawakal 1, Jl Karasak Lama No 66A, RT 05/RW 02, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Senin (5/2//18) subuh.
Modusnya, pelaku membawa sebilah pisau dapur. Ketika selesai solat subuh, pelaku menodongkan pisau ke salah seorang jamaah masjid bernama Andri. “Anda ustad bukan?” tanya pelaku berinisial ML (24) itu kepada Andri.
“Saya sudah cek langsung ke TKP dan tersangkanya. Pelaku dijarat Undang-undang Darurat,” kata Kapolrestabes Bandung Hendro Pandowo.
Hendro menjelaskan, pada Minggu (4/2) malam masjid itu sedang ada kegiatan. Saat itu pelaku sudah berada di lingkungan masjid dan sedang tertidur. Karena merasa terganggu, pelaku mengeluarkan pisau sambil mengancam para santri.
“Pelaku nanyain ustadz sambil menodongkan pisau. Tidak lama kemudian kembali naik ke lantai tiga, kemudian salah satu korban melaporkan kejadian ini kepada pihak DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) yang dilanjutkan dengan pelaporan ke Polsek Astanaanyar,” tuturnya.
Tak ada korban jiwa maupun luka atas kejadian ini. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah pisau, lem aibon dan sebuah benda diduga jimat. “Pelaku waras, tidak mengalami gangguan jiwa,” jelas Hendro. []