DAYEUHKOLOT, Balebandung.com – Anggota DPR RI Ir. H. Anang Susanto, M.Si melaksanakan kegiatan reses di Kp. Citepus Kel. Pasawahan Kec. Dayeuhkolot Kab. Bandung, Senin (23/12/19).
Bukan sekadar dialog dengan masyarakat saja, namun dalam reses kali ini Anang juga berkunjung ke lokasi-lokasi yang diusulkan masyarakat. Diantaranya lokasi tempat pengolahan sampah dengan menggunakan mesin Sintawaka.
Salah seorang pengelola pengolahan sampah, Siti FAtimah menjelaskan, konsep penanganan sampah di sini dilakukan dengan konsep zero waste, yakni tidak membuang sampah residu ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah, sehingga sampah itu terselesaikan dari sumbernya.
“Untuk menyosialisasikan konsep ini, kami melakukan edukasi, agar kiranya masyarakat mau memilah sampah basah dan kering. Ini dimaksudkan agar tenaga pemilah pun tidak harus pusing lagi memilah sampah,” jelas Siti.
Dengan adanya proses pemilahan tersebut, pada akhirnya pihaknya bisa memilah sampah organik untuk dikelola dengan budidaya magot, sampah unekonomis dikelola melalui Bank Sampah.
“Kami sudah melakukan kerjasama dengan Bank BNI supaya memudahkan masyarakat dalam bertransaksi,” ungkapnya.
Adapun sampah residu yang tidak bisa dikelola, dilakukan melalui pendekatan teknologi. Dalam kesempatan itu Siti berharap kepada anggota DPR RI Anang Susanto untuk bisa mengabulkan aspirasi mereka, agar mesin Sintawaka tersebut menjadi milik masyarakat.
Sementara itu, Wawan yang menjadi operator mesin Sintawaka menjelaskan kinerja mesinnya. Ada tiga hal kelebihan dari mesin ini. Antara lain tidak pakai bahan bakar fosil, suhu rendah sehingga aman untuk lingkungan sekitar, dan asap yang dikeluarkan tidak menimbulkan polusi.
“Dengan mesin ini, setelah ada pemilihan sampah yang tidak ekonomis, sampah dimasukin ke dalam alat ini. Proses selanjutnya pemusnahan sampah dengan cara seperti dibakar, padahal bukan dibakar. Sampah menjadi abu. Dan abunya bisa dimanfaatkan untuk cuci piring dan sejenisnya, serta bisa juga dimanfaatkan untuk pupuk tanaman”, papar Wawan.
Masukan lainnya yang disampaikan warga, datang dari Ketua RW 1 Mafhuri yang mengajukan dua aspirasi yakni pengerukan Rumah Pompa Citepus agar tidak dilaksanakan manual. “Kami memohon agar pengerukan dilakukan dengan memakai backheo”, ujarnya.
Hal kedua yang diusulkannya adalah permohonan peninggian tanggul yang berada di wilayah RW 1 Kp. Citepus Kel. Pasawahan Kec. Dayeuhkolot. “Kami tidak ingin kejadian jebolnya tanggul yang pernah terjadi di Situgintung terjadi di sini. Karena itu kami mohon tanggul tipis sepanjang 400 meter yang berada di pinggir sungai citarum, segera ditinggikan,” pintanya.
Menanggapi hal itu, H. Anang Susanto menjelaskan, dirinya semaksimal mungkib bertekad untuk menjadikan mesin Sintawaka ini menjadi hak milik warga. “Semoga mesin ini tidak sebatas sebagai pinjam pakai, tapi bisa dimiliki warga”, ucap Anang diamini warga yang memadati lokasi pertemuan tersebut.
Adapun untuk masukan terkait dengan pengerukan Rumah Pompa Citepus dan peninggian tanggul, Anang mengatakan dirinya akan segera memanggil pihak BBWS dan pihak berkompeten lainnya untuk melakukan sinkronisasi dalam pelaksanaannya.***