PADALARANG – Dua anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan kehilangan gaji dan tunjangannya sebesar Rp 40,6 juta. Dua anggota dewan itu adalah Deden Suhendar alias Badeng Fraksi PDI Perjuangan yang loncat partai ke PKB dalam pencalonan anggota DPRD KBB, juga Ir Wawan dari Fraksi Hanura yang loncat partai ke Partai Amanat Nasional (PAN).
Sekretaris DPRD KBB, Roni Rusdiana mengatakan, sebelum ada daftar calon tetap (DCT) Anggota DPRD KBB dari KPU KBB, anggota dewan yang mengundurkan diri masih menerima gaji berikut tunjangannya.
“Kita tunggu sampai DCT dari KPU keluar ,” sebut Roni. Aturan itu mengacu kepada Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 160/6334/Otda tentang berhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakilinya pada pemilu terakhir.
Sumber dari Sekretariat DPRD KBB, anggota DPRD KBB mendapat gaji plus tunjangan sebesar Rp 40.667.500 per bulannya dengan rincian gaji dan tunjangan dewan Rp 4,5 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp 12.495.000, tunjangan perumahan 12.750.000, tunjangan tranportasi Rp 10. 922.500 perbulan. Sehingga total take home pay dewan perbulan untuk anggota sebesar Rp 40.667.500.
Sementara itu, Pergantian Antar Waktu (PAW), Deden Suhendar alias Badeng Anggota DPRD KBB Fraksi PDIP yang loncat ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tengah dalam proses. Hal tersebut dikatakan Ketua Fraksi PDIP KBB, Jejen Zaenal Arifin, Selasa (7/8/18).
Menurut Jejen, pihaknya telah menerima surat pengunduran diri dari kenggotaan Fraksi PDIP KBB. “Kepada partai juga sudah dan kami tindaklanjuti ke DPD dan DPP PDIP,” ungkap Jejen.
Pihaknya meminta juga kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB untuk daftar PAW nomor urut berikutnya. “Kalau tidak salah daftar PAW-nya adalah Tika Novianti,” sebutnya.
Keputusan partai nanti akan mengirim surat kepada pimpinan DPRD untuk PAW berdasarkan surat pengunduran diri dari Deden Suhendar. “Gajinya (Deden Suhendar) sampai saat ini masih berjalan, tapi seharusnya sudah dibekukan jika melihat dari surat pengunduran diri yang bersangkutan,” kata Jejen. ***