Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale JabarAsep Warlan; Tunjangan Naik Hak Anggota Dewan

Asep Warlan; Tunjangan Naik Hak Anggota Dewan

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan usai menyampaikan Nota Pengantar Gubernur Jabar tentang Raperda P2APBD TA 2016 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Rabu (21/6). by Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan usai menyampaikan Nota Pengantar Gubernur Jabar tentang Raperda P2APBD TA 2016 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Rabu (21/6). by Humas Pemprov Jabar

BANDUNG – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Asep Warlan Yusuf tak mempersoalkan terbitnya PP 18/2017 yang mengatur kenaikan sejumlah tunjangan yang bakal diterima anggota dewan. Dengan catatan, tukas Asep, anggota dewan wajib meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya sebagai wakil rakyat.

Menurutnya, kenaikan tunjangan sudah menjadi hak setiap anggota dewan. Asep mengatakan, sejak 2004, para anggota dewan belum pernah mengalami perubahan hak-hak keuangannya. Padahal, dalam jangka waktu lebih dari 10 tahun itu, terdapat kenaikan harga berbagai kebutuhan masyarakat.

“Penyesuaian ini supaya para anggota dewan mendapatkan haknya lebih layak, sehingga semakin termotivasi dalam meningkatkan kinerjanya. Jangan sampai tunjangan naik, tapi kinerjanya tetap. Itu sebuah kerugian besar untuk masyarakat,” kata Asep di Bandung, Kamis (7/9/17).

Ia berharap, dengan kenaikan tunjangan tersebut anggota dewan tak lagi mencari uang dari celah-celah yang tidak dibenarkan, seperti “bermain” proyek yang didanai APBD. “Jangan sampai minta proyek-proyek ke dinas-dinas,” tegasnya.

Asep menambahkan, PP 18/2017 ini harus diperjelas lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), Peraturan Gubernur (Pergub), dan Peraturan Daerah (Perda). Besarannya pun harus disesuaikan dengan kemampuan APBD, karena besaran tunjangan ini akan berbeda antara daerah yang satu dengan daerah lainnya.

Berdasarkan dari kutipan PP 18/2017 tersebut, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD akan diberikan uang representasi, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain, uang paket; tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan kesejahteraan (untuk rumah dan transportasi), serta dana operasional.

Dalam aturannya, untuk uang representasi Ketua akan menerima sebesar 100% yang nilainnya sama dengan gaji gubernur. Sedang untuk wakil pimpinan sebesar 80% dan anggota 75%. Menurut informasi yang dihimpun, tunjangan untuk Ketua diperkirakan sekitar Rp.80 sampai Rp.90 jutaan; Wakil Ketua sekitar Rp.70 sampai 75 jutaan dan anggota dewan sekitar Rp.60 sampai Rp.65 jutaan.

Sementara itu anggota Fraksi Gerindra DPRD Jabar Daddy Rohanady mengatakan, kenaikan tunjangan anggota dewan ini berdampak pada penarikan seluruh mobil dinas yang dipinjam pakai anggota DPRD dari Pemprov Jabar, lalu diganti tunjangan transport yang besarnya di kisaran Rp 10-11 juta per bulan.

Atas dasar kesepakatan pimpinan dewan akhirnya Daddy pun mengembalikan mobil pinjam pakai tersebut ke Sekretariat DPRD Jabar, meski ia mengaku uang tunjangan baru akan diberikan Oktober mendatang.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img