
BANDUNG BARAT – Persoalan aset di Kabupaten Bandung Barat (KBB) hingga kini masih belum tuntas setelah proses pemekaran yang terjadi pada 2007 dari Kabupaten Bandung induk. Kendati masih banyaknya aset yang bermasalah, namun Pemkab Bandung Barat akan berusaha mempertahankan aset-aset yang berdasarkan catatan menjadi milik Pemerintah Daerah KBB.
“Saat ini persoalan aset memang belum tuntas, bahkan masih ada aset yang diperebutkan oleh Pemkab Bandung Barat dan juga masyarakat. Tapi kami berkomitmen akan mempertahankan aset itu selama memang tercatat sebagai lahan milik pemerintah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Maman S Sunjaya, Rabu (2/3/16).
Maman mengakui hal itu memang tidak mudah mengingat ada beberapa aset lahan dimana Pemkab Bandung Barat tidak memiliki kelengkapan dokumen kepemilikan. Namun untuk dihapuskan itupun bukan persoalan mudah karena sudah terdata sebagai aset di pemkab.
“Kami tidak dapat begitu saja menghapuskan aset. Pemerintah mempunyai kewajiban mempertahankan aset yang tercatat walaupun untuk saat ini dokumen kepemiliknnya belum ada,” terangnya.
Sekda mengaku pihaknya sangat berhati-hati terutama jika terjadi perbedaan pendapat mengenai status kepemilikan tanah tersebut dengan institusi lain, baik itu pemerintahan desa maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dia mencontohkan salah satu aset tanah yang menjadi sengketa adalah lapangan pacuan kuda di Desa Kayu Ambon, Kecamatan Lembang. Saat ini, Pemkab Bandung Barat sedang pengajukan sertifikat untuk bidang tanah lapangan pacuan kuda yang tidak diduduki warga. Termasuk membuat surat bernomor 593/829/DPPKAD tentang Permohonan Pemblokiran Tanah Pacuan Kuda ke BPN. (fik)