SOREANG – Satreskrim Polres Bandung membekuk Ujang Komarudin (44) karena mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Warga Kp Cicadas RT 02/RW 07, Kel Jelekong, Kec Baleendah, Kab Bandung itu tega memperkosa ankanya,MM (16), sejak tahun 2013 hingga Desember 2016.
Tak tahan lagi atas perbuatan bejat ayah kandungnya, korban pun melapor ke Polres Bandung pada 1 Januari 2017. Saat ditanya petugas pelaku mengaku melakukan hal itu hanya karena nafsunya.
“Pelaku meyetubuhi korban seminggu dua kali sejak tahun 2013, dengan mengancam korban akan dibunuh kalau tidak menuruti kemauan pelaku,” ungkap Kasat reskrim Polres Bandung AKP Niko NAP kepada wartawan saat ekspos di Mapolres Bandung, Kamis (26/1/17).
Niko menambahkan, korban mengaku disetubuhi sejak umur 14 tahun dan duduk si bangku SMP. Padahal pelaku masih beristri. Pelaku melakukan perbuatannya saat malam hari ketika istrinya sudah tidur. Lalu ia pun masuk ke kamar korban yang merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.
“Korban memang kondisinya tidak bisa menolak karena ancaman akan dibunuh dan disetubuhi. Memang korban tidak sampai hamil, tapi hingga kini korban mengalami trauma,” imbuhnya.
Niko menandaskan pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU No 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/202 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandas Niko. Dalam kasus ini petugasi juga mengamankan barang bukti pakaian luar dan pakaian dalam milik korban,