Bangunan Rajawali Neon Disita Pengadilan

oleh
oleh
Suasana eksekusi Rajawali Neon, Jl Jend Sudirman 727, Cibuntu, Bandung Kulon, Kota Bandung, Rabu (11/1). by XV/bbcom
Suasana eksekusi Rajawali Neon, Jl Jend Sudirman 727, Cibuntu, Bandung Kulon, Kota Bandung, Rabu (11/1). by XV/bbcom

BANDUNG – Tim juru sita Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung dibantu puluhan aparat kemanan menyita paksa bangunan Rajawali Neon, di Jalan Jenderal Sudirman 727, Cibuntu, Bandung Kulon, Kota Bandung. Penyitaan berlangsung dramatis karena pemilik Rajawali Neon menolak mengosongkan bangunan.

Eksekusi paksa dilakukan karena Yana Sunaryana enggan meninggalkan bangunan yang telah dilelang Bank Jasa Arta kepada Suseno Brata Kencana. Yana tak mampu melunasi utang ke bank itu. Ia pun sempat meminta hak hukum hingga pengadilan kasasi dan memohon peninjauan kembali (PK), namun semuanya ditolak.

“Eksekusi paksa ini Sudah sesuai prosedur hukum, baik lewat pemanggilan kedua belah pihak untuk mencari solusi. Tapi ternyata Pak Yana melakukan gugatan ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Kasasi dan semuanya kalah. Dengan putusan tersebut, kita lakukan pengosongan paksa untuk memberikan hak hukum kepada pemohon,” terang Bambang Irawan, petugas juru sita PN Bandung di lokasi eksekusi, Rabu (11/1/17).

Polemik berawal ketika Yana Surnaryana mengajukan kredit ke Bank Jasa Artha tahun 2002 dan sejak tahun 2003, Yana tak mampu bayar utang. Bangunan itu lantas dilelang. Namun Yana yang tidak terima dengan semua keputusan hukum menolak untuk meninggalkan lahan seluas 526 meter persegi itu, yang sejak 2006 sudah bukan miliknya lagi.

“Pihak pemohon meminta kepada pengadilan untuk melakukan eksekusi secara paksa karena termohon ini tidak menyerahkan secara sukarela,” jelas Bambang.

Pelaksanaan penyitaan sempat dihalangi oleh Yana sendiri. Dia sempat mempersoalkan dokumen autentik putusan pengadilan. Namun hal itu tidak digubris oleh juru sita, dengan alasan mereka hanyalah pelaksana tugas juru sita. Lantas petugas meminta Yana untuk tidak menghalangi proses eksekusi. Sesaat kemudian kuli eksekusi maju untuk membongkar paksa pintu bangunan yang sengaja dikunci dari dalam.

Baca Juga  Apilkasi GAMPIL untuk Perizinan UKM Diluncurkan

Halangan dari pihak termohon rupanya belum berakhir. Setelah pintu terbuka polisi masih harus berjibakau mengamankan pemilik dan pegawai rajawali neon. Mereka enggan keluar ketika diminta oleh tim juru sita.

Istri dari Yana bahkan histeris ketika harta benda miliknya diangkut kuli eksekusi. Setelah dijelaskan, akhirnya wanita paruh baya itu memohon agar pengosongan barang barang dilakukan oleh pegawainya. Dia kemudian secara sukarela keluar dari dalam bangunan dibantu oleh polisi.

Polisi menurunkan dua truk Dalmas untuk pengosongan paksa. Tak hanya polisi, pengosongan juga melibatkan satuan Polisi Militer dan Satpol PP. Aksi eksekusi ini sempat menyita perhatian masyarakat yang melintas di Jalan Jendral Sudirman.

No More Posts Available.

No more pages to load.