CIMENYAN – Komisi I DPRD Jawa Barat menilai peristiwa banjir bandang yang melanda wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung pada Selasa (20/3) lalu, tidak perlu terjadi jika Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota bisa duduk bersama membahas persoalan kerusakan lingkungan di Kawasan Bandung Utara.
Anggota Komisi I Darius Dologsaribu menyatakan selama ini tidak pernah ada rakor yang khusus membahas KBU antara Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota. Sehingga menurutnya tak heran, jika sudah terjadi bencana akibat kerusakan KBU, baik pemprov maupun pemkot/pemkab malah terjadi saling tuding tidak mau disalahkan.
“Jangan saling tuding siapa yang salah akibat banjir bandang ini. Untuk Gubernur termasuk Wakil Gubernur, Bupati dan walikota, harus bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap bencana banjir bandang kemarin,” tandas Darius usai meninjau lokasi kerusakan lahan di kaki Gunung Manglayang, Kecamatan Cimenyan, Kab Bandung, Minggu (25/3/18).
Pihaknya meminta agar pemprov bersama pemkot dan pemkab duduk bersama untuk membahas permasalahan ini. Apalagi selama ini menurutnya tidak pernah ada rakor membahas KBU antara pemprov, pemkot dan pemkab.
“Coba kalau ada rakor dan terbuka membahas KBU ini, bencana banjir bandang kemarin tidak perlu terjadi. Jadi, jangan sederhanakan persoalan ini,” ungkap anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar ini.
Di dalam rakor tersebut nantinya, imbuh Darius, juga termasuk dibahas mengenai law enforcement atau penegakan hukum bagi setiap pelanggar Perda No 26/2016 tentang Pengendalian KBU.
“Tapi karena rakor tersebut tidak pernah ada, maka saat terjadi bencana akibat kerusakan KBU, yang ada malah saling tuding. Padahal sudah jelas-jelas di bagian hulu KBU, sudah terjadi penggundulan lahan yang tersistematis dan massif. Kami sangat prihatin dengan kondisi hulu KBU ini. Artinya moratorium pembangunan kawasan KBU tidak dilaksanakan, Apabila hal ini tidak disikapi sesegera mungkin, maka dengan sendirinya, alam lagi yang akan bicara,” ujarnya.
Pihaknya meminta agar pimpinan DPRD Jabar turut berperan aktif untuk mengundang terlebih dahulu Dinas PMPTSP (Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu) propinsi kabupaten dan kota untuk rapat koordinasi di DPRD.
“Pimpinan Dewan harus memanggil Kepala Dinas PMPTSP provinsi, kabupaten dan kota untuk mengevaluasi tentang perijinan sudah dan yang akan diterbitkan, karena ternyata di sekitar hulu KBU banyak sekali bangunan mewah dan hamparan lahan yang sudah beralih fungsi. Untuk itu harus segera ditertibkan,” tandasnya. []