Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungBarang Milik Daerah Rusak Berat Harus Dihapus

Barang Milik Daerah Rusak Berat Harus Dihapus

Kepala BKAD Kab Bandung Diar Irwana, SH saat Workshop Pemindahtanganan BMD di Sahid Sunshine, Soreang, Selasa (12/3/19). by Humas Pemkab

SOREANG – Data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung mencatat Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Bandung yang terekam dalam database Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda) sampai dengan 31 Desember 2018 masih perlu adanya penatausahaan yang lebih baik.

Salah-satunya adalah jumlah BMD dalam kondisi rusak berat yang nilainya terus meningkat setiap tahun, terlebih pasca dilaksanakannya sensus BMD tahun 2018.

“Apabila tidak segera dihapuskan, dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap penilaian laporan keuangan tahun 2018 dan keberadaan fisik BMD,” kata Kepala BKAD Kab Bandung Diar Irwana, SH saat Workshop Pemindahtanganan BMD di Sahid Sunshine, Soreang, Selasa (12/3/19).

Kegiatan yang difasilitasi BKAD ini, melibatkan 153 peserta terdiri dari 65 perangkat daerah (PD) dan unsur bidang pengelolaan BMD.

Diar menyampaikan, penghapusan BMD dalam kondisi rusak berat harus segera dilaksanakan. Hal tersebut, kata Diar bertujuan untuk menyehatkan posisi keuangan atau neraca Pemkab Bandung serta menghindari risiko kehilangan fisik barang karena terlalu lama disimpan di gudang.

“Melalui kegiatan ini kami memfasilitasi PD untuk segera mengeksekusi penghapusan BMD melalui cara pemindahtanganan maupun pemusnahan,” ungkap Diar.

Ia menjelaskan, tahun anggaran 2018 merupakan masa kritis. Dimana Pemkab Bandung dihadapkan pada upaya untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkab Bandung. Jika melihat di tahun 2016 dan 2017, opini BPK ini menunjukan perkembangan yang signifikan dalam pengelolaan keuangan Pemkab Bandung.

“Namun dengan diraihnya opini tersebut, bukan berarti persoalan-persoalan aset selesai begitu saja, masih banyak persoalan aset yang perlu dibenahi,” tukas Diar.

Pembenahan pengelolaan BMD ini kata dia selaras dengan rekomendasi manajemen aset daerah yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat acara Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar), 28 Februari lalu.

Esensi dari rakor itu, jelas Diar, membahas tentang ketersediaan sistem pencatatan dan database, pemanfaatan BMD sesuai aturan perundangan, pemindahtanganan yang sesuai aturan yang berlaku, legalisasi kepemilikan BMD serta pengawasan dan pengendalian aset daerah.

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan BMD BKAD Kab Bandung Permadhi AB, S.Sos., M.Si menyebutkan maksud dan tujuan digelarnya kegiatan tersebut diantaranya untuk memberikan pengetahuan kepada PD tentang tata cara pemindahtanganan BMD. Di samping itu diharapkan para peserta memiliki kemampuan untuk melakukan koordinasi kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pemindahtanganan BMD.

“Serta kemampuan dalam melaksanakan pendataan, pencatatan, pelaporan dan pemeriksaan tentang kebenaran hasil pemindahtanganan BMD,” imbuh Permadi.***

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img