SOREANG – Sebanyak 1.940 perusahaan di Kabupaten Bandung wajib untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jika tidak, pimpinan perusahaan itu akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Lerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Uu Rukmana Alamsakti di sela sosialisasi penandantangan kesepahaman antara Pemkab Bandung dengan BPJS, (6/1/16).
Uu mengatakan, jaminan kesehatan tersebut diamanatkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. ”Di mana salah satu klausulnya disebutkan bahwa perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS,” terang Uu.
Kadisnakertrans menyebutkan, dari 1.940 perusahaan yang terdata, baru baru 800 perusahaan yang mendaftarkan. Sehingga Pemkab Bandung dan pihak BPJS harus terus menerus melakukan sosialisasi. ”Dalam kesempatan kali ini kita membicarakan soal kepersertaan BPJS perusahaan yang belum mendaftarkan. Makanya kita diundang pihak BPJS untuk melakukan kesepahaman terkait dengan ini,” ungkap Uu.
Kepala cabang BPJS Soreang-Kabupaten Bandung Jayadi menegaskan, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan bisa dipidana. ”Bukan hanya sanksi administrasi, melainkan juga sanksi pidana. Untuk itu kami bersama sama dengan pihak pemerintah gencar menyosialisasikan hal ini,” tegasnya. ”Mirisnya, baru 800 perusahaan dari jumlah 1.940 perusahaan di Kabupaten Bandung,” imbuh Jayadi.