SOREANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan salah seorang bakal calon legislatif (bacaleg) yang lolos verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berstatus anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal tersebut melanggar Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No 110 tahun 2016 tentang BPD.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung, Hedi Ardhia menilai lolosnya salah seorang bacaleg DPRD yang masih berstatus anggota BPD melanggar aturan. Pihaknya meminta bacaleg yang bersangkutan untuk segera melampirkan surat pengunduran diri.
“Ada anggota BPD Banjaran tidak mau mengundurkan diri. Dia bilang alasannya tidak ada aturan harus mundur. Memang di PKPU No 20 soal pencalegan tidak disebutkan secara eksplisit,” ungkap Hedi kepada wartawan di Soreang, Jumat (31/8/18).
Ia menuturkan, dalam PKPU tersebut dijelaskan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan harus mengundurkan diri. Sementara di pasal 64 UU tentang Desa ditegaskan jika anggota BPD tidak boleh menjadi pengurus partai politik.
Menurut Hedi, pihaknya saat ini sudah mengintruksikan pengawas kecamatan dan desa untuk mengidentifikasi ulang seluruh bacaleg yang namanya sudah terdapat di Daftar Calon Sementara (DCS). Apabila ditemukan masih berstatus anggota BPD, maka akan disinkronkan dengan pemerintah daerah.
“Nanti ditanyakan ke Dinas Pemberdayaan Desa apakah anggota BPD tersebut sudah mengundurkan diri atau belum,” ungkapnya.
Dirinya mengantisipasi adanya modus bacaleg yang sudah menyertakan surat pengunduran diri dan belum menyertakan surat pemberhentian diri, namun ternyata surat pengunduran tersebut tidak diproses di Badan Kepegawaian Pembinaan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bandung.
“Jangan sampai terjadi modus seperti itu. Kami sudah meminta KPU tegas terhadap bacaleg yang berstatus masih menjadi anggota BPD dan belum mengundurkan diri,” kata dia.
Hedi mendorong masyarakat agar melakukan pencermatan terhadap nama-nama daftar calon sementara yang ditetapkan KPU. Apakah nama tersebut ada yang masih berstatus ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, BPD dan aparat desa serta Pegawai BUMN yang belum mengundurkan diri. ***