SOREANG – Per September 2016, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) BPJS Kesehatan sektor Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), atau lebih dikenal sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri, sistem pembayaran iuran JKN-KIS yang dibayarkan setiap bulannya semakin dipermudah melalui pembayaran 1 Virtual Account untuk keseluruhan anggota keluarga.
Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan (HKPK) BPJSKes Cabang Soreang, Nuke Paulin menerangkan, pembayaran iuran untuk keseluruhan anggota keluarga dapat melalui 1 Virtual Account salah satu anggota keluarga.
“Namun yang dibayarkan adalah tetap iuran untuk sejumlah anggota keluarga yang ada dalam kartu keluarga dan sudah didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS untuk kategori peserta mandiri,” jelas Nuke kepada Balebandung.com, Sabtu (10/9/16).
Pada dasarnya, imbuh Nuke, perubahan sistem pembayaran peserta JKN-KIS mandiri ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran iuran dan memastikan bahwa iuran anggota keluarganya tidak ada yang terlewat dibayarkan. Sehingga kepesertaan dan penjaminan kesehatan keluarga tetap dapat aktif dan terjamin oleh BPJS Kesehatan.
“Jadi, bagi peserta JKN-KIS yang merasa mengapa tagihan iurannya bulan September ini membengkak, itu adalah akibat dari akumulasi jumlah tagihan seluruh anggota keluarga yang dibayarkan dan terbaca oleh nomor Virtual Account salah satu anggota keluarganya,” terangnya.
Dengan demikian, peserta cukup membayar sejumlah tagihan yang muncul melalui salah satu nomor Virtual Account tersebut, maka tagihan iuran seluruh anggota keluarganya sudah terbayarkan untuk periode bulan tersebut.
Pembayaran iuran 1 keluarga ini bebas administrasi di seluruh channel perbankan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri) melalui ATM, internet banking, SMS/Mobile banking. Khusus pembayaran melalui channel pembayaran swasta (Indomaret, Alfamart, Pegadaian,PT Pos) dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 2.500,-/transaksi pembayaran.
“Sebelumnya kan kalau ada 5 anggota keluarga dan harus melakukan 5 kali transaksi untuk pembayaran, maka harus membayar 5 kali biaya administrasi. Nah, dengan sekarang VA 1 keluarga, berarti mengurangi biaya administrasi yang dibayarkan,” kata Nuke.
Untuk memastikan pembayaran VA keluarga yang telah peserta lakukan sudah mencakup seluruh anggota keluarga, maka dapat dilakukan pengecekan secara mandiri di website BPJS Kesehatan menu cek iuran, atau datang ke kantor BPJS Kesehatan setempat untuk memanfaatkan informasi yang dibutuhkan.
“BPJS Kesehatan KC Soreang terus menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk membayar iuran JKN-KIS secara rutin sebelum tanggal 10 setiap bulannya melalui autodebet,” pungkas Nuke.