BANDUNG – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Bandung memusnahkan barang bukti hasil pengawasan dan operasi terhadap barang ilegal atau beredar tanpa disertai cukai sehingga merugikan negara.
“Pemusnahan barang yang sudah menjadi milik negara ini sudah disetujui oleh Menteri Keuangan dan Kepala KPKNL untuk dimusnahkan,” kata Kepala KPPBC Bandung Onny Yuar Hanantyoko saat pemusnahan barang tanpa cukai di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung, Selasa (3/5/16).
Onny menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 1.992 botol minuman keras berbagai merek, dan tembakau iris 20 Pkgs. Kemudian barang bukti sex toys, barang-barang pornografi berupa VCD, DVD dan majalah, obat-obatan, senjata ‘air soft gun’, kosmetik, pajangan kura-kura yang diawetkan.
Onny bilang miras yang dimusnahkan diproduksi oleh produsen lokal yang tidak dilengkapi izin atau tanpa cukai sesuai Undang-undang yang berlaku. “Miras tersebut dicegah karena peredarannya melanggar ketentuan Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ungkapnya. Ia menyampaikan barang bukti itu hasil operasi selama kurun waktu 2014 sampai 2015.
Barang tersebut diperoleh dari berbagai tempat yakni di Terminal Peti Kemas Bandung, Bandara Husein Sastranegara, dan Kantor Pos Bandung. “Barang tersebut seperti sex toys diperoleh dari kiriman lewat pos,” beber Onny.
Sementara itu, pemusnahan barang dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan stoom wals, mesin pemotong dan dibakar. Pemusnahan disaksikan oleh unsur pejabat Kantor Bea Cukai, Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Resor Kota Besar Bandung serta Kejaksaan Negeri Bandung.