Selasa, November 26, 2024
spot_img
BerandaBale BandungBela Kakek, Kiki Tebas Leher Usep Sampai Tewas

Bela Kakek, Kiki Tebas Leher Usep Sampai Tewas

Kapolsek Cileunyi Kompol Dadan Suryana saat ekpos pembunuhan Ciporeat-Cilengkrang, di Mapolsek Cileunyi, Senin (6/2). by iwa/bbcom
Kapolsek Cileunyi Kompol Dadan Suryana saat ekpos pembunuhan Ciporeat-Cilengkrang, di Mapolsek Cileunyi, Senin (6/2). by iwa/bbcom

CILENGKRANG – Tersangka Dadang Hermawan alis Rizki alias Kiki (24) spontan menebas leher bagian belakang korban Usep Suhaya (37) dengan sebilah parang, begitu melihat korban akan mengambil sebilah kapak.

Kalah cepat, korban Usep pun ambruk dan tewas di tempat kejadian perkara di Kp Palalangon RT 04/RW 07,Desa Ciporeat,Kecamatan Cilengkrang,Kabupaten Bandung, sekitar pukul 08.00 WIB, Jumat (3/2) lalu.

Pembunuhan itu diawali perselisihan antara korban dengan Jajat yang masih bersaudara dengan korban. Korban tidak menerima barang-barang miliknya dikeluarkan oleh Jajat dari rumah. Karena merasa terusir,korban emosi dan ngamuk-ngamuk ke Jajat.

Saat Jajat dimarah-marahi dan dicaci maki oleh korban, pelaku Kiki berupaya melerai, tapi malah kena bogem mentah dari korban. Korban Usep makin naik pitam dan menendang sehelai triplek yang waktu itu hendak dipakai memperbaiki rumah.

“Saat korban mau mengambil kapak sambil marah-marah, pelaku Kiki kemudian mendahului dengan membacok bagian belakang leher korban satu kali hingga mengakibatkan korban tewas di TKP,” kata Kapolsek Cileunyi Kompol Dadan Suryana kepada wartawan saat ekpos di Mapolsek Cileunyi, Senin (6/2/17).

Motifnya menurut Dadang, korban merasa tersinggung karena merasa diusir dari rumah akibat barang-barangnya dikeluarkan dari rumah Jajat. Padahal rumah tersebut sedang diperbaiki dan perabotan dari dalam rumah sementara harus dikeluarkan.

“Jadi pelaku ini cucu angkat saudara Jajat. Kejadiannya, korban membentak-bentak Jajat karena barang-barangnya dikeluarkan dari rumah tanpa seizin pelaku,” terang Dadang.

Menurutnya korban tengah menumpang tinggal sejak enam bulan lalu. Tapi karena korban tak kunjung pulang, Jajat kemudian berinisiatif mengeluarkan barang-barang dari dalam rumahnya. Termasuk sejumlah barang milik korban.

“Pelaku menyerahkan diri selang tujuh jam sejak kejadian, ditemani kakak dan paman pelaku. Pelaku terancam Pasal 338 jo 351 KUHPidana dengan ancaman minimal 7 tahun penjara, maksimalnya 15 tahun,” kata kapolsek.

Dadang mengatakan pelaku spontan melekukan hal itu demi membela kakek tirinya. Kiki pun baru pertama kali ini berurusan dengan polisi dan menyerahkan diri sehingga bisa jadi pertimbangan keringanan hukuman.

Dari TKP polisi pun mengamankan beberapa barang bukti sebilah kapak, sebilah congkrang atau parang, dan golok yang masih berlumur darah.

spot_img
BERITA LAINYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERKINI

spot_img