BANDUNG – Kabar baik bagi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik (e-KTP), dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 574, para pemilih yang belum memiliki e-KTP atau Suket dari Disdukcapil, boleh menggunakan hak suaranya di TPS, 27 Juni 2018.
“Cukup membawa C6 dan namanya tertera dalam DPT, boleh memilih,” kata Komisioner KPU Divisi Teknis, Endun Abdul Haq di sela rapat persiapan debat publik Paslon Gubernur dan Wagub Jabar di Kantor KPU Jl. Garut No. 11 Bandung, Senin (18/6/18).
Dalam aturan baru tersebut, pemilih yang tidak membawa e-KTP atau suket boleh memilih. “Kalau regulasi dulu ditolak, tapi sekarang sejauh pemilih membawa C6 atau terdaftar dalam DPT silakan gunakan hak suaranya,” kata Aang. Namun, tukas dia, bagi yang tidak ada di DPT, tetap wajib membawa e-KTP.***